25 radar bogor

Ketua Dewan Akui Copot APK Cawalkot

TELITI: Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Senin (5/3) mengatur alat peraga kampanye ( APK) yang diturunkan paksa oleh oknum anggota DPRD Kota Bogor.

BOGORRADAR BOGOR, Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono akhirnya buka suara terkait laporan adanya pencopotan paksa alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota (cawalkot) Bogor yang dialamatkan kepada dirinya.

Kepada Radar Bogor, dia mengaku tindakan tersebut  dilakukannya bukan karena disengaja.

“Jadi, ada laporan yang masuk ke saya bahwa APK calon nomor empat jatuh, sedangkan APK calon lain masih terpasang,”  ujar Untung, kemarin (6/3).

Kebetulan, APK tersebut berada di depan kantor Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, yang lokasinya berdekatan dengan rumahnya. Sebagai kader PDI-Perjuangan yang merupakan pengusung calon nomor empat, Untung tentu tidak bisa diam begitu saja.

“Logika politiknya, kan saya orang situ. Banner  hanya satu yang jatuh (calon nomor 4). Pasti saya akan disalahkan kalau banner jatuh, terus saya diam-diam saja. Jadi, saya serbasalah,” bebernya.

Ia menerangkan, pada saat kejadian Senin (5/3) sekitar pukul 01.00 WIB, ada yang melapor  dengan mendatangi kediamannya bahwa APK paslon nomor urut empat rusak. Ia penasaran dan langsung melihat ke lokasi.

Setelah melihat, ia mencoba membangunkan petugas piket kelurahan untuk menginfor­masi­kan bahwa di depan kantor Kelurahan Mulyaharja ada APK yang rusak.

“Saya tanyakan ke mereka kenapa yang hilang hanya satu, bagaimana penga­wa­sannya. Makanya, kalau mau copot, ya copot sekalian semuanya, kalau mau ada, ya adakan semuanya,” ucapnya.

Seharusnya, kata dia,  panwaslu  fair dan mengakui kesalahan bahwa petugasnya lalai dalam menjaga APK paslon. Sebab, petugas di lapangan bisa menjaga hal-hal ini agar tidak terjadi.

“Apalagi lokasinya kediaman saya tak jauh dari lokasi kejadian,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Eliya mengungkapkan, karena lokasi kejadian berada di area pengawasan Kecamatan Bogor Selatan, maka secara aturan, panwas kecamatan (panwas­cam)  memiliki hak untuk menyelesaikan persoalan di wilayahnya masing-masing.

Sedangkan Panwaslu Kota Bogor hanya menyupervisi dan mengawasi semua yang ada di wilayah Kota Bogor.

“Saat ini kan sedang ditelusuri panwascam. Kita tunggu saja hasil kajiannya seperti apa, karena mekanismenya pun panjang,” katanya.

Ia melanjutkan, jika kasus ini dibawa ke kepolisian maka itu masuk ke dalam ranah Panwaslu Kota Bogor. Sebab, ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya terdapat peraturan bersama yang menjelaskan bahwa setiap permasalahan  akan dikaji di Gakkumdu. Apakah menjadi pelanggaran pidana atau kode etik.

“Penyelesaian itu juga tidak harus sampai ke ranah pidana. Bisa juga diselesaikan dengan cara kesepakatan dan musyawarah mufakat,” pungkasnya.(gal/c)