25 radar bogor

Ajak Asosiasi Berantas ODOL

DIBATASI: Truk bermuatan lebih dilarang melintas. Di sisi lain, Kementrian Perhubungan mengajak pengusaha dan asosiasi untuk mengatasi persoalan tersebut.

JAKARTA–Kementerian Per­hubungan telah mene­rapkan sanksi tilang pada truk yang over dimension over loading (ODOL) sejak No­vem­ber tahun lalu. Namun hal ini dirasa masih belum efektif. Untuk itu, Ditjen Perhu­bungan Darat mengajak aso­siasi dan pengu­saha untuk men­­dorong agar meng­hilangkan truk ODOL.

Pada tahun 2017 pada saat pelak­sanaaan uji petik ODOL ditemukan sebanyak 67,5 persen pelanggaran kelebihan beban. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Seti­yadi menyam­paikan bah­wa persoalan ini harus dihi­langkan mulai dari hulu. Untuk itu dibutuhkan pe­ran dan dukungan para Pp­ngu­­saha dan asosiasi untuk me­wu­­judkan ketiadaan kele­bihan dimensi dan muatan.

”Permasalahan over dimensi over loading ini sudah sangat mem­prihatin­kan karena keru­gian negara yang ditim­bulkan akibat ini se­besar Rp43 triliun tiap tahun­nya,” kata Dirjen Budi.

Dia menjelaskan, kelebihan dimensi merupakan suatu keadaan, di mana dimensi pengangkut tidak sesuai dengan standar produksi pabrik. Sedangkan kelebihan muatan atau overloading kon­disi dimana kendaraan me­ngangkut melebihi keten­tuan yang berlaku.

Budi mengajak agar semua angkutan barang dapat menjadi Truk Pelopor Kesela­matan Berlalulintas. ”Pokok­nya target kami adalah  no ODOL!” tegas Budi.

Selain masalah ODOL, dia men­dapati permasalahan lain yang sering dilanggar oleh angkutan barang. Budi me­ngatakan ada lima perma­salahan yang ke dapatan di lapangan saat rampchek ODOL 2017,  di antaranya ada­lah banyak kendaraan dari arah Sumatera seperti Lampung dan Sumatera Barat yang buku KIR-nya tidak tercantum nomor sertifikat registrasi uji tipe (SRUT). Selain itu juga denda yang dikenakan oleh pengadilan bukan denda maksimal.

”Dua permasalahan lainnya adalah masih ditemukan trailer yang mengangkut peti kemas 40-45 feet dan masih ditemukan Buku KIR palsu,” tutur Budi.

Lebih lanjut dia meng­harap­kan, pemilik barang mengerti dan memahami bahwa aturan muatan barang harus sesuai dengan daya angkut yang tertulis dalam Buku KIR. Tidak lagi mengoperasikan kenda­raan yang melebihi standar.

”Hal itu bila dilaksanakan dapat berdampak pada peng­he­matan anggaran negara dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur baru daripada anggarannya untuk perbaikan jalan terus menerus,” ungkap Budi.(lyn)