25 radar bogor

Satpol PP Kembali Tegur 21 PKL

MELDRIK/RADA CIBUBUR LANGGAR: Petugas Satpol PP menyerahkan surat teguran kepada salah satu PKL di Jalan Alternatif Cibubur, kemarin.

CIBUBUR–RADAR BOGOR,Meski pernah ada pe­nertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalur Alternatif Cibubur, Kelurahan Cisalak Pasar, Kota Depok, kemarin (1/3) Satpol PP Kecamatan Cimanggis kembali memberikan surat teguran. Pasalnya, sejumlah PKL masih membandel dan terus berjualan di wilayah tersebut.

Sedikitnya 21 PKL mendapatkan surat teguran karena lapaknya dinilai mengganggu ketertiban umum (tibum). Lalu, trotoar yang seharusnya diper­gunakan untuk pejalan kaki menjadi tidak nyaman karena keberadaan lapak mereka.

Kasie Pemerintahan dan Ketertiban Umum, Eko, menuturkan jika pemberian surat teguran sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2012. Dalam isi surat tersebut, para PKL diperkenankan untuk membongkar lapaknya sendiri.

”Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban tidak melalui surat, melainkan secara langsung juga sudah kami tegur setiap Kamis. Tapi, PKL-PKL ini memang bandel. Giliran kami gak ada, mereka langsung buka lapak lagi di situ,” katanya.

Eko menjelaskan jika para PKL masih tetap membandel, pihaknya akan terus memberikan surat teguran hingga yang ketiga kali. Namun, jika belum juga mengindahkan surat teguran tersebut, maka akan diteruskan hingga ke tingkat Satpol PP Kota Depok untuk dilakukan penertiban.

”Satpol PP kecamatan tidak punya wewenang untuk membongkar lapak. Tapi, kami upayakan untuk memberikan kon­dusivitas terhadap wilayah Cimang­gis. Nanti dari Satpol PP tingkat kota juga akan mengupayakan teguran hingga penertiban,” imbuhnya.(cr2/c)