25 radar bogor

14 Bangunan Berdiri di Hulu Ciliwung

MENJAMUR: Sejumlah vila terlihat di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung.

CISARUA–RADAR BOGOR,Komandan Korem (Danrem) 061 Surya Kencana Kolonel Infanteri Muhammad Hasan mengecam keras para pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan Puncak, melanggar aturan dan merusak alam.

”Mungkin kalau semua di kawasan Puncak ini peduli pada alam, tidak mungkin ada bangunan liar, tidak mungkin ada vila-vila yang ada di daerah konservasi. Mereka tidak peduli dengan alam, hanya memikirkan diri sendiri,” tegas Hasan saat diwawancarai usai giat bebersih Telaga Saat, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Minggu (25/2) lalu.

Sambung dia, TNI selalu siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan pembersihan di kawasan Puncak. Ironisnya, dari data yang didapat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, ada 14 bangunan yang berdiri tegak di kawasan Telaga Warna, tak jauh dari Telaga Saat.

Ironinya, bangunan-bangunan tersebut tidak me­miliki izin resmi dan hanya mengantongi rekomendasi dari kementerian di pemerintah pusat. Kawasan pembangunan vila-vila tersebut juga masuk kewenangan BKSDA.

”Sangat tidak ber-IMB. Tinggal bongkar saja! Kapan pelaksanaan sebenarnya? Namun ada protapnya dulu, nanti dari tata bangunan mengecek, lalu SP satu hingga tiga. Setelah itu, baru kami tindak lanjuti. Sangat ironi sekali, di mana seharusnya dihijaukan dan itu bekerja sama dengan pihak swasta,” beber Kasatpol PP Kabupaten Bogor Herdi Herdiana.

Peruntukan bangunan-bangunan tak berizin tersebut memang betul untuk penginapan. Beberapa di antaranya bahkan sudah difungsikan. Sayangnya, para pemilik bangunan tersebut tak mengindahkan teguran yang dilayangkan pemerintah daerah.

”Semua pemilik bangunan itu coba jangan memikirkan keuntungan sesaat. Karena ini masalah kita semua, termasuk orang Jakarta sana yang berpikir Bogor itu pengirim banjir. Dulu ada 211 vila yang kami bongkar dan sekarang ada yang mulai bangun sendiri lagi,” paparnya.(dka/c)