25 radar bogor

Pedagang Blok F Diminta Pindah

PENAMPUNGAN SEMENTARA: Suasana di sekitar tempat penampungan sementara (TPS) para pedagang Blok F, Pasar Kebon Kembang.
PENAMPUNGAN SEMENTARA: Suasana di sekitar tempat penampungan sementara (TPS) para pedagang Blok F, Pasar Kebon Kembang.

BOGOR–RADAR BOGOR,Belum selesai kasus hukum yang menjerat salah satu stafnya, SS yang ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) kini diprotes pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang. Musababnya, pedagang diultimatum PDPPJ untuk mengosongkan tempatnya berjualan.

Kuasa hukum pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang, Edu Prayitno, mengatakan bahwa surat edaran yang dikeluarkan PDPPJ terkait ultimatum pengosongan itu tidak seharusnya dikeluarkan lantaran kedua belah pihak masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Surat PDPPJ dengan No SE/136-PD.PPJ/II/2018 itu dianggapnya mengada-ada. “Kami akan melakukan langkah hukum pelaporan pidana kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (26/2).
Menurutnya, sesuai surat pernyataan yang sudah ditandatangani pihak PDPPJ serta disaksikan oleh Plt Wali Kota Bogor, Wakapolresta Bogor Kota, serta Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, tertera dalam poin nomor 3 bahwa pedagang akan dilibatkan dalam rapat-rapat dan pengambilan keputusan observasi.

Terpisah, Direktur Utama PDPPJ Andri Latif tetap meminta para pedagang agar segera menempati TPS yang telah disediakan. Pihaknya mengklaim, beberapa hari lalu sudah dilakukan rapat SKPD soal wacana TPS di Jalan Dewi Sartika, yang hasilnya tidak diperkenankan menjadi TPS.

“Bahkan, seluruh PKL Dewi Sartika bakal ditertibkan Pemkot Bogor,” katanya.

Andri mengaku sudah menghormati kesepakatan mediasi terakhir dengan Plt wali kota, DPRD, Polresta, Dinas UMKM, di ruang rapat dewan bulan lalu.

“Sesuai surat pernyataan, kami tidak akan membongkar sampai observasi selesai. Nah, observasi dimulai sejak 14 Februari telah selesai,” ujarnya.

Dia pun meminta pedagang segera pindah dan mengisi TPS yang sudah disediakan. Andri menjelaskan, gugatan yang sedang berjalan mengenai site plan dan TPS, bukan tentang pembangunan pasar.

Menurut dia, tidak ada perintah pengadilan untuk menghentikan proses pembangunan. ”Permohonan pedagang Blok F soal TPS di Dewi Sartika tidak diizinkan Pemkot. Maka itu, segera pindah ke TPS yang sudah ada,” tandasnya.

Terpisah, Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengaku, Pemkot masih memeriksa kesiapan penataan wilayah tersebut secara menyeluruh. Saat ini, kata Usmar, dinas-dinas teknis terkait masih bergiat menata PKL di kawasan itu.

“Semua masih disiapkan, secara menyeluruh,” kata Usmar.(fik/c)