25 radar bogor

DPMD Bahas Bantuan Keuangan

BAHAYA: Kantor Desa Sanja Kecamatan Citeureup bagian pelayanan kepada masyarakat rawan roboh lantaran plafon yang rusak akibat tergerus bocoran air hujan.
BAHAYA: Kantor Desa Sanja Kecamatan Citeureup bagian pelayanan kepada masyarakat rawan roboh lantaran plafon yang rusak akibat tergerus bocoran air hujan.

CITEUREUP–RADAR BOGORRusaknya fasilitas kantor Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Rencananya, DPMD akan melakukan pembahasan dan penyusunan Perbup tentang Bantuan Keuangan. Khususnya untuk desa. Sebab, bukan hanya Desa Sanja yang mengalaminya, desa-desa lain juga demikian.

“Kita akan bahas (perbup) akhir Februari ini, terkait jenis-jenis bantuan keuangan untuk ke desa di luar ADD dan BHPRD,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Deni Ardiana kepada Radar Bogor, kemarin (26/2).

Deni membenarkan jika dana desa (DD) tidak bisa digunakan untuk melakukan sejumlah perbaikan kantor desa. Alternatifnya, desa bisa menggunakan alokasi dana desa (ADD) dan BHPRD dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Untuk mendapatkannya, desa harus mengusulkan bantuan keuangan ke Pemkab Bogor.

Namun, saat ini belum ditetapkan bantuan keungaan untuk tahun 2018. “Karena memang anggarannya belum ada, kalau memungkinkan di APBD Perubahan 2018 baru diketahui berapa anggaran bantuan keuangan,” terangnya.

Deni juga mengaku akan memeriksa apakah proposal yang diajukan Pemerintah Desa Sanja untuk perbaikan kantor desa sudah diterimanya atau belum. Kalau memang ada, ia akan langsung membahasnya dan mengusulkannya ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bogor.

“Jadi, kalau untuk perbaikan dalam waktu dekat sepertinya tidak bisa,” imbuhnya.

Sebelumnya, kantor pemerintahan Desa Sanja Kecamatan Citeureup dalam kondisi mengkhawatirkan. Pasalnya, atap-atap bangunan tempat pelayanan kepada masyarakat mengalami kerusakan cukup parah. Bahkan, jika hujan mengguyur deras mengakibatkan kebocoran. Fatalnya, material bisa saja roboh.

Sekretaris Desa Sanja Hadi mengaku telah mengusulkan kerusakan tersebut ke pemerintah daerah melalui proposal agar segera diperbaiki melalui APBD. Sebab, jika menggunakan DD tidak diperbolehkan.

“Padahal, kami sudah usulkan agar masuk dalam APBD Perubahan 2017 yang diperkirakan Desember 2017 sudah selesai. Namun, rupanya sampai saat ini masih belum,” ujarnya kepada Radar Bogor, (25/2).

Dengan kondisi seperti saat ini, dirinya khawatir jika masyarakat memandang negatif pemerintah desa. Sebab, masyarakat menganggap desa memiliki anggaran yang cukup besar dari DD tetapi tak segera melakukan perbaikan kantor desa. Padahal, anggaran DD tidak bisa dipergunakan sembarangan.

“Ada item-item tertentu yang boleh dan tidak boleh digunakan melalui DD, perbaikan kantor desa salah satu yang tidak boleh,” pungkasnya.(rp2/c)