25 radar bogor

Blusukan ke Pasar, Serap Keluhan Pedagang

TAMPUNG ASPIRASI: Calon wakil wali kota Bogor Sugeng Teguh Santoso bersama pedagang Pasar Kebon Kembang.
TAMPUNG ASPIRASI: Calon wakil wali kota Bogor Sugeng Teguh Santoso bersama pedagang Pasar Kebon Kembang.

BOGOR–RADAR BOGOR,Pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bogor Dadang Iskan­dar Danubrata-Sugeng Teguh Santoso secara terpisah me­ngun­jungi pedagang di sejum­lah pasar Kota Bogor, kemarin (26/2). Dadang menyambangi Pasar Sukasari (Gembrong), Kecamatan Bogor Timur, se­men­tara Sugeng menyapa peda­gang di Pasar Kebon Kembang.

Dalam blusukannya, Dadang menyapa para pedagang di kasawan Pasar Sukasari. Puluhan pedagang dan warga pun menyambut hangat silatu­rahmi calon nomor urut 4 tersebut. Mereka juga bercerita sing­kat kepadanya atas permasalahan yang selama ini dihadapi.

”Mereka (pedagang, red) menge­luhkan biaya sewa yang lebih mahal dan tempat lebih sempit. Aspirasi mereka ten­tu­nya akan kami catat dan saya berjanji akan meneruskan ke PD-PPJ (Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya, red) agar dapat menurunkan harga sewa sesuai permintaan pedagang,” ujar Dadang.
Keluhan serupa juga diterima calon wakil wali kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS) ketika menyapa pedagang di Pasar Kebon Kembang. ”Ter­nyata setelah ditelisik pedagang kaki lima (PKL) di sini paling banyak berasal dari Kabu­paten Bogor,” ujar Sugeng.

Selain itu, ada masalah yang cukup meresahkan pedagang. Yakni terkait pengaturan kios/los eksisting yang dihadapkan dengan keberadaan PKL yang semakin banyak di kawasan tersebut. Bahkan ada satu kios yang mengeluhkan sulitnya menurunkan barang jualannya meski di depan tokonya sendiri. ”Ini harus dikelola dan diatasi oleh kepala daerah. Di mana PKL tetap harus diperbolehkan usaha, tetapi toko juga tidak boleh diganggu. Jadi semua harus diakomodir,” paparnya.

Masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Pengadilan juga menjadi sorotan pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut. Banyaknya angkot yang mengetem dan tidak tertib membuat kawasan tersebut sulit bebas dari kemacetan. ”Pemenuhan mata pencaharian sebagai sopir angkot memang wajib dilindungi. Akan tetapi peraturan lalu lintas terkait dengan ketertiban juga harus diatur,” imbuhnya.

Menurutnya, tugas kepala daerah itu untuk melindungi seluruh kepentingan masya­rakat, baik PKL maupun pe­milik toko.(ded/c)