25 radar bogor

Sepekan, Tambah 2.000 Kendaraan Baru, Ketaatan Bayar Pajak Minim

ilustrasi
ilustrasi

CIBINONG–RADAR BOGOR, Arus lalu lintas di Bogor dipastikan makin padat. Sebab, kendaraan bermotor terus bertambah.

Tahun ini saja, setiap tujuh hari, ada sekitar 2.000 kendaraan baru berseliweran di Kabupaten Bogor. Jika dikalkulasikan, dalam 30 hari, sebanyak 8.000 kendaraan, baik itu mobil mapun motor roda dua yang mendominasi terus bertambah.

Hal tersebut diungkapkan Kanit Regident Polres Bogor Iptu Dicky Pranata. Menurutnya, Cibinong Raya, Cigudeg, dan Leuwiliang menjadi rata-rata wilayah yang paling banyak dipenuhi kendaraan baru. Kebanyakan, kata dia, masyarakat membeli mobil SUV yang harganya terbilang terjangkau, Rp200 juta.

Belum lagi, sambung dia, dengan banyaknya program mudah dan murah, sehingga membuat masyarakat tak pikir dua kali membeli kendaraan baru. ”Jadinya menumpuk. Kepolisian sendiri tidak bisa membendung pertumbuhan kendaraan ini, karena hak masyarakat, dan memang tidak ada aturannya,” beber Dicky.

Meski begitu, Dicky menambahkan, angka 2.000 kendaraan baru di tiap minggunya turun jika dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 3.000 unit. ”Penyebabnya kemungkinan karena masih awal tahun,” ucapnya

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam satu bulan perpanjangan surat-surat kendaraan mencapai 40.000 unit. Di sisi lain, kian meningkatnya pertumbuhan kendaraan baru tak sejalan dengan ketaatan masyarakatnya dalam membayar pajak. ”Kami dari kepolisian dengan Dispenda gencar operasi kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU),” jelasnya.

KTMDU ini, sambung Dicky, untuk menindak pemilik kendaraan yang telat bayar pajak, sehingga tidak lagi bisa mengelak dan langsung membayar di tempat. ”Sasaran utamanya adalah masyarakat yang telat bayar pajak, dapat disampaikan langsung di situ. Atau ke outlet, jadi ditahan dulu STNK-nya untuk dibayar pajaknya,” ungkapnya.

Dalam satu tahun, Samsat Kabupaten Bogor bisa memberi pemasukan ke kas daerah sebesar Rp600 miliar. Angka ini bisa jauh lebih tinggi, sebab wajib pajak kendaraan bermotor baru 55 persen. ”Jadi masih banyak yang tidak taat bayar pajak kendaraan,” ucapnya.

Dicky menambahkan, bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak, hanya dikenakan denda. Namun, jika pihak kepolisian sendiri menemukan pemilik kendaraan telat bayar pajak, dikenakan pasal yang dendanya mencapai Rp500 ribu.

Terpisah, Kepala Cabang Pela­­yanan Pendapatan Daerah Wilayah Kabu­paten Bogor, Ateng Kusnandar menerangkan, jumlah kendaraan di Bumi Tegar Beriman mencapai 1.646.365 unit.

Terdiri dari 1.454.973 unit kendaraan roda dua dan 191.392 unit kendaraan roda empat. ”Itu data hingga 31 Desember yang sudah mendaftar ulang. Sejak 2016 kendaraan di Kabupaten Bogor itu meningkat sekitar 100 ribu unit,” kata dia.

Dia pun mengakui jika ketaatan bayar pajak kendaraan di Bumi Tegar Beriman cenderung lemah. Namun, dalam realisasi pendapatan pajak kendaraan pada 2017 lalu, Ateng mengaku mampu melampaui target Rp472 miliar. ”Realisasi kita 106 persen di akhir tahun,” tandasnya.(wil/c)