25 radar bogor

Jadi Jurkam, Dua Anggota Dewan Disanksi

BOGOR–RADAR BOGOR,Kewajiban cuti saat kampanye Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bogor 2018 tidak hanya diperuntukkan bagi calon petahana Bima Arya semata. Namun, anggota DPRD Kota Bogor yang menjadi juru kampanye (jurkam) juga wajib cuti.

Sayangnya, atu­ran ini tidak terlalu diin­dahkan. Bukti­nya, Panitia Pe­nga­­w­as Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor menemu­kan dua anggota DPRD yang te­rang-terangan ikut dalam ke­giatan kam­pa­nye cawalkot, padahal tidak mengajukan cuti. Keduanya pun sudah diberi sanksi teguran pertama.

”Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2014 tentang Kampanye, sudah mengatur batasan anggota DPRD untuk berkampanye. Mereka boleh ikut (kampanye) selama bukan hari kerja, yakni Sabtu dan Minggu,” ujar Ketua Panwaslu Kota Bogor, Yustinus Eliyas Mau di sela-sela sosialisasi Pojok Pengawasan Partisipatif bagi Masyarakat Dalam Rangka Pilkada 2018, yang dilaksanakan di Asana Grand Hotel Pangrango, Bogor, Sabtu (24/2).

Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2014 juga secara tegas menjelaskan bahwa bagi pejabat Negara baik DPR RI, DPD, DPRD yang ditetapkan sebagai tim kampanye agar mengajukan surat cuti kampanye tiga hari sebelum tahapan kampanye.

”Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, itu pejabat negara harus cuti tiga hari sebelum kampanye. Ini juga berlaku pada pertemuan terbuka, tertutup dan dialog,” ucapnya.

Dia mengingatkan, teguran yang diberikan akan dilakukan maksimal tiga kali. Jika juga tidak diindahkan, maka anggota dewan tersebut terancam tidak masuk list calon legislatif (caleg) 2019.

Menurut Yustinus, sanksi teguran yang diberikan panwaslu masih sebatas lisan kepada dua anggota DPRD Kota Bogor yang ditemukan turut hadir dalam kegiatan paslon. ”Sudah kita tegaskan agar tak boleh ikut mendompleng pemilihan. Spanduk yang mendompleng paslon dengan memunculkan nama legislatif itu dilarang, kalau sebatas nama partai saja itu silakan,” tegasnya.

Di sisi lain, temuan lainnya yang juga dilaporkan panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) kepada Panwaslu Kota Bogor, yakni terkait dengan pemberian kerudung dan sembako kepada warga. ”Pemberian souvenir itu contohnya jilbab atau kerudung, harganya tidak boleh lebih dari Rp25 ribu, kalau seharga itu masih diperbolehkan,” tambahnya.

Sedangkan terkait dengan pemberian sembako pada kegiatan kampanye, Yustinus dengan tegas melarangnya. ”Tidak dibolehkan sama sekali, sudah kita tegur langsung ke paslon, mereka beriikirnya Rp25 ribu boleh berbentuk sembako sedangkan kita pastikan itu tidak boleh,” ucapnya.

Meski demikian, kasus yang sudah masuk tersebut sebagian besar sudah diselesaikan di tingkat kecamatan. Sebab, Panwascam saat ini memiliki hak untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tetapi jika tidak dapat diselesaikan ditingkat tersebut tentunya akan diambil alih Panwaslu Kota Bogor.

Dari sekian catatan yang masuk, kata dia, sebagian besar kasus yang terjadi itu terkait pelanggaran alat peraga kampanye (APK) dan keterlibatan anggota dewan. ”Semua sudah kita tegur secara lisan, kalau kaitan APK ada penambahan jumlah,” terangnya.

Untuk itu, ia berharap agar ada pengawasan partisipatif dari masyarakat terkait proses kampanye para peserta Pilwalkot Bogor. Partisipatif masyarakat tersebut dilakukan lantaran masyarakat dianggap lebih mengetahui informasi dari awal terkait pelanggaran kampanye.

”Masyarakat juga bisa mencegah sekaligus mengawasi, kita juga banyak mendapatkan informasi dari masyarakat kaitan pelanggaran di lapangan,” tukasya. (ded/c)