25 radar bogor

Disperdagin Gencar Periksa Toko Obat

Wilda/ Radar Bogor TELITI: Petugas Disperdagin (kanan) memperlihatkan produk cairan obat luar yang sudah tak boleh dijual, kemarin.

Wilda/ Radar Bogor
TELITI: Petugas Disperdagin (kanan) memperlihatkan produk cairan obat luar yang sudah tak boleh dijual, kemarin.CIBINONG–RADAR BOGOR, Dinas Per­da­gangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor gencar memeriksa sejumlah apotek dan toko obat pekan lalu. Hal itu, dilakukan pasca larangan penjualan salah satu produk cairan obat luar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hasilnya, masih ada yang memilikinya. Kepala Bidang Perdagangan pada Disperdagin Kabupaten Bogor Jona Sijabat mengatakan, meski saat pihaknya memeriksa toko obat maupun apotek masih menyimpan obat tersebut, namun diyakini produk itu tidak lagi diperjualbelikan.

”Albothyl saat kami turun masih ada, tapi sudah enggak diedarkan. Mau diambil sama distributor,” jelas Jona kepada Radar Bogor. Meski tidak semua apotek didatangi langsung, kata dia, pihaknya meyakini pascasurat larangan dari BPOM, setiap penjual sudah paham untuk tidak menjualnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor Erwin Suriana menu­turkan, akan mengedarkan surat imbauan pelarangan penggunaan, Senin (26/2). ”Besok diedarkan (hari ini, red),” singkat Erwin saat dihubungi Radar Bogor, kemarin (25/2).

Dirinya mengatakan, surat imbauan tersebut akan diedarkan ke apotek, toko obat, minimarket juga fasilitas kesehatan lainnya. Erwin menambahkan, selama ini di Kabupaten Bogor belum ditemukan kasus akibat penggunaan obat Albothyl.

Pihak produsen obat Albothyl, PT Pharos Indonesia pun siap patuhi aturan. ”Kami menghormati keputusan Badan POM yang membekukan izin edar Albothyl hingga ada persetujuan perbaikan indikasi.

Kami juga mematuhi keputusan Badan POM untuk menarik produk ini dari pasar,” jelas Director of Corporate Communications PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika dalam keterangannya seperti dilansir jawapos.com (Grup Radar Bogor), Jumat (16/2).

Ia pun mengungkapkan, kalau sebagai perusahaan farmasi nasional yang selama 45 tahun berdiri, PT. Pharos telah berkontribusi pada pembuatan dan penyediaan obat-obatan dan suplemen kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Pihaknya pun mengklaim sudah menerapkan cara pem­buatan obat yang baik (CPOB) dalam seluruh rangkaian produksi, mulai dari pengujian bahan baku hingga produk jadi yang dihasilkan. ”Albothyl sendiri adalah produk yang sudah lebih dari 35 tahun beredar di Indonesia,” sambungnya.

Untuk itu, Ida menegaskan penarikan produk Albothyl dilakukan dalam waktu cepat dari seluruh wilayah Indo­nesia. Pihaknya pun terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Badan POM.(wil/jp)