25 radar bogor

50 Juta Sim Card Diblokir,Jika Lewat Deadline Registrasi

Seorang warga membaca sms pembritahuan seputar registrasi sim card dari Kominfo. Sejak diwajibkan tanggal 31 Oktober lalu pendaptar ulang tembus 30 Juta pengguna (Anggi Pradhita/Kaltim Pos)
Seorang warga membaca sms pembritahuan seputar registrasi sim card dari Kominfo. Sejak diwajibkan tanggal 31 Oktober lalu pendaptar ulang tembus 30 Juta pengguna (Anggi Pradhita/Kaltim Pos)

JAKARTA – Batas waktu re­gistrasi sim card tinggal dua hari lagi. Pemerintah terus gencar me­lakukan sosialisasi. Salah satu­­nya dengan me­­ngirimkan SMS berisi pem­beritahuan batas waktu registrasi dan cara mela­kukan registrasi kartu sim.

Direktur Jenderal Penye­lenggara Pos dan Informatikan Kemen­terian Komunikasi dan Informatika, Ahmad Ramli, meng­imbau masyarakat untuk meng­gunakan sisa waktu registrasi agar terhindar dari pemblokiran.

”Jika sampai batas akhir pelang­gan tidak melakukan registrasi, akan dikenakan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. Dan akan diblokir total pada 28 April 2018,” tutur Ramli kemarin (25/2).

Namun, lanjut Ramli, selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi. Yakni melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator. Ramli mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi dengan menggunakan data NIK dan nomor KK secara benar dan berhak.

”Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat juga jangan melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di internet,” ujar Ramli.

Dia menegaskan, tujuan registrasi ulang adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang. Sehingga, masyarakat harus menggunakan data NIK dan nomor KK milik sendiri.

Hingga saat ini, sudah lebih dari 250 juta kartu sim telah teregistrasi. Ramli optimistis jumlahnya akan terus meningkat. Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 300 juta kartu sim yang beredar di Indonesia. Jumlah pelanggannya mencapai 157 juta. “Kami yakin dan optimis, selanjutnya bahkan bisa melebihi target lebih besar lagi,” ujar Ramli.

Mengenai keamanan data pribadi, Ramli memastikan data pelanggan tetap aman dan tidak akan disalahgunakan. Kemen­kominfo telah menerapkan aturan kepada seluruh operator untuk menerapkan standar keamanan dan memastikan jaminan keamanan akan data pelanggan. (and)