25 radar bogor

Warga Sempur Ngadu ke Dewan

BERI SEMANGAT: Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI M Herindra memberi semangat kepada prajurit di sela-sela kunjungannya di Makorem 061/Suryakancana, kemarin (10/11). Meldrick/Radar Bogor

BOGOR–RADAR BOGOR, Warga yang menempati rumah dinas TNI di Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, kemarin mendatangi Komisi I DPRD Kota Bogor. Mereka meminta wakil rakyat memediasi atas surat perintah pengosongan oleh Korem 061/Suryakancana.

Ketua RT 02/01, Komplek Sempur, Mulyawan (54), mengatakan surat tersebut diterima 16 dari 38 rumah.

Namun, 22 rumah tidak mendapatkan surat karena masih ada orang tuanya. Surat tersebut berisi surat peringatan pengosongan rumah.

Warga mengadukan persoalan tersebut terkait moratorium Komisi I pada 2010. Dalam moratorium, menurut Mulawan, tidak ada pengosongan rumah dan diselesaikan secara bijaksana. Seharusnya, kata dia, masalah tersebut harus bicarakan dulu dengan warga.

“Ini rumah induk keluarga. Bayangkan saja, kami tinggal di sini dari tahun 1960,” ujarnya usai pertemuan dengan Komisi I DPRD.

Dia menjelaskan, sebagian warga sudah mengakui hak atas rumah tersebut. Sebab, rumah sudah dimiliki usai peninggalan tentara KNIL, Belanda. Saat menampati dulu, orang tua mereka menempatinya sebagai izin rumah tinggal dan bukan asrama atau mess. “Kami ke Komisi I meminta perlindungan hukum,” imbuhnya.

Mulyawan dan warga berharap adanya peralihan golongan II sebagai penguni menjadi golongan III sebagai pemilik. Artinya, rumah bisa dimiliki dan diangsur atau dibayar. “Kami harus tinggal di mana?” tanyanya.

Warga Sempur lainnya, Kusmiatun (65), mengatakan, sudah tinggal di sana sejak usia 9 tahun. Sang ayah merupakan pejuang, bernama Soediatman dan tinggal di Kodam V Jaya. Prajurit berpangkat kapten itu tutup usia pada usia 47 tahun dengan meninggalkan sembilan anak. “Kami hanya minta tempat tinggal. Tolong hargai perjuangan ayah kami yang ikut berjuang,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi mengatakan akan memfasilitasi mediasi antara warga dan Korem SK/061. “Kami akan mencari jalan keluar yang terbaik. Dengan harapan akan menemukan solusinya,” kata Ahmad.

Anggota Komisi I Andi Surya Wijaya menambahkan, akan mengawal permasalahan ini hingga menemukan solusi yang terbaik. Namun, tetap menguta­ma­kan kepentingan masyarakat.

“Kami segera komunikasi dengan Korem dan memastikan untuk keluarga pejuang di sana. Yang terpenting kepentingan masyarakat harus diutamakan,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Korem 061/Suryakancana Mayor Lukman menjelaskan, surat yang dilayangkan dalam rangka penertiban, terutama yang berhak menghuni rumah dinas TNI Angkatan Darat (AD). “Kami menertibkan sesuai aturan rumah dinas negara,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Kasilog Korem 061/SK Letkol Inf Daseng menambahkan, Korem 061/SK tidak mengambil alih tetapi menertibkan. Para penghuni harus menempati rumah dinas sesuai aturan yang ada. “Hanya untuk prajurit aktif purnawirawan dan warakawuri,” kata Daseng.

Korem pun mempersilakan Komisi I DPRD Kota Bogor memfasilitasi. Hanya saja, harus mempelajari segala aturan terhadap peruntukan rumah dinas TNI.(don/c)