25 radar bogor

Udara Bogor tak Sehat

ilustrasi

CIBINONG–RADAR BOGOR, Waspada, udara di Kabupaten Bogor mulai tak sehat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat, partikel debu mencapai 358,01 mikro gram per normal meter kubik.

Jumlah itu berada jauh di atas ambang baku mutu yang diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 1999 dengan 230 mikro gram per normal meter kubik.

Salah satu penyebabnya adalah kendaraan, terutama mobil-mobil besar yang menyebabkan polusi, debu hingga kebisingan. Kepala Seksi Pengendalian dan Pencemaran pada DLH Kabupaten Bogor, Sugeng Suwandi mengatakan, pengukuran tertinggi didapat dari dua titik pengujian di wilayah Kecamatan Parungpan­jang. “Memang di sana sering dilewati truk-truk besar pengangkut hasil tambang,” kata Sugeng.

Namun, Sugeng menambahkan, secara keseluruhan dan dirata-rata, kualitas udara di Kecamatan Parungpanjang, Gunungputri, Cileungsi, Citeureup, Klapanunggal, Kemang, Babakanmadang, Sukaraja, Bojonggede, Tajurhalang, Ciawi dan Cibinong, terbilang cukup baik. Tapi, kata dia, tingkat kebisinganlah yang cenderung tinggi dan melampaui baku mutu.

Menurut Sugeng, kebisingan di Kabupaten Bogor dari hasil pengujian pada 2017 mencapai 69,23 desibel (dB). Besaran itu melampaui ambang baku mutu yang tertuang dalam SK Gubernur Jabar Nomor 660.31/SK/694-BKPMD/82 dengan 60 dB.

Beruntung, sambung Sugeng, tingkat kebisingan di Bumi Tegar Beriman masih berada di bawah ambang baku mutu yang ditetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 dengan 70 dB. “Yang bahaya, kalau sampai melampaui ambang Kepmen LH,” tuturnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mencatat, pada 2017 dilakukan uji KIR terhadap 42 ribu kendaraan barang. Jumlah itu pun tidak maksimal, karena banyak kendaraan yang tidak beroperasi sepenuhnya di Bumi Tegar Beriman.

“Jadi, setiap tahun jumlahnya tidak selalu sama. Yang sulit untuk diawasi emisi gasnya itu kendaraan dari luar yang masuk ke Bogor,” ungkap Kasi Keselamatan Sarana Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih.

Namun, Dadang memastikan jika buku KIR terhadap suatu kendaraan baru bisa keluar jika pemilik telah memperbaiki kerusakan yang terjadi pada kendaraan tersebut.

“Kami ada pra-uji, nomor mesin, dan nomor sasis kendaraan. Lalu emisi gas, ambang batasnya 85–90. Kalau lebih dari itu, mereka harus perbaiki dulu, lalu balik lagi diuji KIR untuk diterbitkan bukunya,” jelas Dadang.

Menurutnya, kendaraan wajib KIR setiap enam bulan. “Nah, yang ketemu di jalan itu biasanya sudah habis masa berlakunya. Sanksinya ditilang,” ujarnya.(wil/c)