25 radar bogor

Sidang OTT Hanya Didenda Rp100 Ribu

Atis Tardiana

CIBINONG–RADAR BOGOR, Sidang operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, kemarin (22/2). Dari 20 pelanggar, hanya 8 yang hadir. Mereka terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya, yakni di Jembatan Bambu Kuning dan sekitar PDAM.

Kabid Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Atis Tardiana mengatakan, sidang kali ini merupakan OTT pada Selasa dan Rabu (20–21/2). Mereka kebanyakan adalah pelanggar baru.

“Kalau OTT seperti ini, pas mereka buang sampah lagi ada petugas. Ketahuan, dicatat namanya. Sebagai jaminan, yang diambil itu KTP (kartu tanda penduduk). Terus dicatat, dibuatkan berita acara, dan langsung dibuatkan surat panggilan untuk sidang,” katanya.

Mengenai hanya Selasa dan Rabu OTT, Atis berkilah keterbatasan personel menjadi penyebabnya. Ia menambahkan, OTT sifatnya uji coba di tahun ini.

“Kami mengadakan OTT dari jam 03.00 hingga 07.00. Ternyata tidak efektif, sejauh ini. Karena ternyata, pembuang sampah itu banyaknya sekitar jam 23.00 hingga 03.00.

Kebanyakan yang pagi kena OTT yang mau kerja, sambil lewat, sambil mau nganterin anak sekolah, dan yang malam kelihatannya pedagang, jika dilihat dari jenis sampah yang dibuang,” beber Atis.

Melihat kendala tersebut, Atis mengaku, evaluasi ke depan pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP.(wil/c)