25 radar bogor

Stop Tunjangan Kehormatan Ribuan Profesor

ilustrasi wisuda

JAKARTA – RADAR BOGOR,Sebanyak 3.800 lebih profesor siap-siap tidak menerima tunjangan kehormatan. Pembayaran tunjangan kehormatan itu dihentikan sementara karena mereka tak tunaikan kewajiban publikasi di jurnal internasional.

Kewajiban ini tertuang di Permenristekdikti 20/2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Tunjangan kehormatan yang diperoleh para profesor ditetapkan dua kali gaji. Para profesor juga berhak mendapatkan tunjangan profesi dosen. Sehingga jika ditotal profesor mendapatkan tunjangan tiga kali gaji pokok. Tunjangan kehormatan dan profesi dosen ini juga dihen­tikan jika yang bersangkutan diangkat menjadi pejabat negara.

Hasil evaluasi Kemenristekdikti total guru besar di Indonesia ada 5.366 orang. Sampai akhir 2017 lalu, ada 4.299 orang profesor yang mengirim dokumen publikasi internasional untuk dievaluasi. Sayangnya, hanya 1.551 orang profesor yang dinyatakan lolos memenuhi kriteria publikasi internasional. Sisanya tidak terhitung menjalankan kewajiban publikasi internasional.

Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mengatakan, sanksi penghentian sementara tunjangan kehormatan bagi guru besar itu diterapkan.

’’Tetapi ada modifikasi sedikit,’’ katanya saat dikonfirmasi kemarin (21/2). Hanya saja, guru besar UGM Jogjakarta itu tidak bersedia merinci modifikasi sanksi bagi para guru besar yang tidak membuat publikasi internasional itu.

Dia mengatakan, persentase usulan publikasi internasional para profesor yang lolos memang sekitar 29 persen. Namun secara keseluruhan, Ghufron mengatakan, kebijakan mewajib­kan publikasi internasional itu mampu mengatrol jumlah publikasi Indonesia. Sampai Indonesia bisa menduduki peringkat ketiga di bawah

Malaysia dan Singapura dan berhasil menyalip Thailand di peringkat keempat. ’’Dari sisi kinerja kualitas masih perlu ditingkatkan,’’ jelasnya.

Guru besar Fakultas Ekologi Manusia IPB Ali Khomsan menuturkan, ada beberapa faktor yang membuat profesor tidak membuat publikasi internasional. Atau sudah membuat, tetapi tidak masuk ke dalam jurnal yang bereputasi sesuai kriteria Kemenritekdikti.

Di antaranya adalah waktu yang dihabiskan seorang profesor lebih banyak di luar kampus. ’’Istilah saya dosen asongan. Sering ngobyek di luar (kampus, red),’’ tuturnya kemarin. Menurutnya, dosen yang terlalu asyik dengan kegiatan di luar kampus, jelas akan ketinggalan produktivitas karya ilmiahnya.

Pemicu berikutnya adalah masih banyak guru besar berada di perguruan tinggi yang belum memiliki program doktor (S-3). Menurut dia, di kampus-kampus besar yang memiliki program doktor, para profesor bisa bergabung menjadi pembimbing publikasi internasional mahasiswa program doktor.

Sebab, saat ini salah satu ketentuan lulus program doktor harus membuat publikasi internasional.

Terkait dengan sanksi penghentian sementara tunjangan kehormatan, dia berharap bisa ditunda terlebih dahulu. Sebab, jika sanksi itu diterapkan, bakal lebih banyak guru besar yang terkena sanksi daripada yang tidak. ’’Sebaiknya diberi tambahan waktu untuk periode 2018 sampai 2020,’’ katanya. Apalagi, program
mewajibkan publikasi ini diambil baru pada 2017.

Rektor Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Dr Ending Bahruddin, mengapresiasi langkah Kemenristekdikti untuk memecut semangat menulis para guru besar. Namun, menurutnya, ada sejumlah alasan yang membuat para profesor tidak produktif menulis. Salah satunya, kesulitan menulis pada jurnal internasional terindeks Scopus.

”Kebetulan profesor kami tidak kena (penghentian tunjangan, red) karena sering mengisi di jurnal. Bisa jadi guru-guru besar itu tidak produktif karena guru besar yang diangkat pada tahun 2000-an, 2005-an ke bawah dulu tidak harus (menulis, red) ke jurnal internasional dan terindeks Scopus. Jadi tidak terlalu sulit,’’ ujarnya kepada Radar Bogor kemarin (21/2).

Menurut Ending, syarat pembuatan karya ilmiah di jurnal internasional dengan indeks Scopus jugalah yang membuat seseorang sulit menjadi guru besar. Sementara dahulu, di bawah era 2005-an, syarat untuk menjadi guru besar tak sesulit saat ini.

”Itu yang antre (mengajukan tulisan ke jurnal internasional) sudah banyak. Bisa jadi kita mengajukan, baru terbit dua tahun kemudian,’’ ujarnya.

Di sisi lain, Ending tak menutup mata ada pula profesor yang banyak memiliki kesibukan lain. Untuk itu, dia mengingatkan, tugas guru besar harus tetap berpedoman pada tridharma perguruan tinggi yakni pendidikan, riset dan penelitian, serta pengabdian pada masyarakat.

”Itu harus seimbang. Tapi kan banyak kita tahu sendiri, ada yang jadi pejabat negara, kan kesempatannya menulis berkurang karena kesibukannya,’’ kata dia.

Meski begitu, Ending kembali menegaskan apresiasinya pada Kemenristekdikti. Mengingat gaji dan tunjangan guru besar cukup tinggi sehingga seyogianya melaksanakan tugas pengabdian dengan melakukan riset dan menulis.

”Kan gaji lumayan di atas 10 juta tambahan honor, sementara dia kurang produktif menulis. Tapi menurut saya, bisa bergabung dengan yang muda-muda, tidak harus menulis sendiri,’’ ungkapnya.

Ending menambahkan, rektor sebenarnya memiliki kewena­ngan mengingatkan para guru besar agar aktif dan produktif menulis. Namun, menurutnya, ada beban psikologis bagi rektor mengingat guru besar banyak yang sudah ”senior’’, baik dalam ilmu maupun usia.

”Ya, lagi-lagi berpulang kepada masing-masing,’’ tutupnya.(ric/wan/ang)