25 radar bogor

Minimarket Sulit Dikendalikan

foto:meldrick/radar bogor DITUTUP PAKSA: Satpol PP memasang garis polisi di minimarket Taman Pajajaran karena belum berizin, kemarin (21/12).

CIBINONG–RADAR BOGOR, Jumlah minimarket di Kabupaten Bogor terus bertambah. Jarak yang saling berdekatan, bahkan sudah menjadi pemandangan biasa. Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor, Jona Sijabat mengatakan, moratorium minimarket berlaku sejak 2017 hingga Maret mendatang.

Ia menegaskan, bagi minimarket yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin usaha toko modern (IUTM) untuk segera memprosesnya. ”Kalau sudah habis tenggat waktunya, 20 kecamatan tidak boleh lagi ada pembangunan minimarket,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya bertugas melakukan kajian teknis sebagai rekomendasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan izin. ”Kajian itu jangan sampai mengganggu perekonomian di sekitar situ.

Misalkan dari jarak, dan lainnya, jam buka dan memang itu kita keluarkan bukan suatu izin tapi kajian,” paparnya. Ia mengakui, minimarket sulit dikendalikan buktinya melihat situasi kini tak sedikit yang berdekatan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor Joko Pitoyo menambahkan, hingga kini belum ada perusahaan minimarket baru yang mengajukan izin. Sambung Joko, pihaknya baru bisa mengeluarkan izin, setelah mendapatkan kajian dari Disperdagin.(wil/c)