25 radar bogor

Giliran PKPI Ajukan Gugatan Sengketa

Bendera PKPI

JAKARTA–RADAR BOGOR,Bukan hanya Partai Bulan Bintang (PBB) yang menggugat penetapan partai peserta Pemilu 2019. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang juga tidak lolos, kemarin (21/2) juga mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.

Dewan Pengurus Nasional (DPN) PKPI bersama kuasa hukumnya datang ke kantor Bawaslu untuk menyerahkan dokumen gugatan sengketa. ”Kami menggugat penetapan partai peserta pemilu yang dilakukan KPU,” terang Hendrawarman, kuasa hukum PKPI, setelah menyerahkan laporan.

Menurut dia, tidak ada kepengurusan PKPI yang diserahkan ke KPU yang tidak memenuhi syarat (TMS). Jika ada yang TMS, itu merupakan kesalahan petugas KPU di daerah.

Syarifuddin Noor, ketua bidang hukum DPN PKPI, menyatakan bahwa dalam penetapan parpol peserta pemilu oleh KPU pada 17 Februari di Hotel Grand Mercure Harmoni, PKPI dinyatakan TMS di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. ”TMS itu masih perlu dipertanyakan,” tutur dia.

Di masing-masing provinsi, cukup banyak kabupaten/kota yang dinyatakan TMS dalam verifikasi parpol. Di Jatim misalnya, PKPI dinyatakan TMS di Kabupaten Ponorogo, Bondowoso, Sidoarjo, Kabupaten Probolinggo, Ngawi, Lamongan, Gresik, Sampang, Kota Malang, dan Kota Probolinggo.

Syarifuddin mengatakan, persoalan TMS itu tidak bisa lepas dari sistem informasi partai politik (sipol). Saat dilakukan verifikasi ad­minis­tra­si­ dengan mengg­unakan sipol, partainya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Namun, ketika dilaksanakan verifikasi faktual, KPU menyatakan TMS di beberapa daerah. Jadi, lanjut dia, ada tidak kesesuaian antara data sipol dan faktual.(lum/c6/oni)