25 radar bogor

Foto Jokowi-JK Dilarang untuk Kampanye

Jokowi - JK

JAKARTA–RADAR BOGOR,Foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dilarang digunakan sebagai alat kam­panye dalam Pilkada serentak 2018. Hal itu dilayangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, Selasa (20/1).

Dia menuturkan, total ada 171 daerah yang akan mengikuti pilkada. Di mana, masa kampanye sendiri telah dimulai sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. ”Foto presiden dan wakil presiden sekarang itu simbol negara. Tidak boleh dijadikan alat-alat kampanye, dipasang di pinggir jalan,” sambung Arief.

Namun berbeda jika foto presiden terdahulu yang kemudian saat ini menjadi pe­ngurus partai politik digunakan sebagai alat kampanye pasangan calon tertentu.

”Kalau pengurus parpol kebetulan mantan presiden, ya, enggak apa-apa, silakan saja. Tapi kalau bukan pengurus parpol kita melarang,” ucap Arief.

Lebih lanjut, Arief mene­rangkan, hakekat kampanye adalah penyampaian visi dan misi, serta bukan sekadar memajang gambar atau foto tertentu.

”Jadi kita ingin mengubah cara pikir selama ini yang sedang berkembang yang selalu ada menampilkan gambar tapi tidak menjelaskan visi-misi program apa,” kata dia.

Ditambahkan komisioner KPU RI Ilham Saputra, foto petahana yang menjadi peserta Pilkada 2018 juga tidak boleh dipasang di spanduk atau poster sosialisasi program pemerintah.

”Silakan program jalan terus. Yang tidak boleh foto kandidatnya atau incumbent (petahana, red) dipasang di spanduk atau poster program itu. Jadi memasang program dengan foto pejabat itu tidak boleh dilakukan,” tukas Ilham di lokasi yang sama.

Menurut Arief, larangan itu diberlakukan karena ada potensi jika spanduk atau poster sosialisasi program pemerintah disisipi foto petahana dan kemudian diperbanyak untuk kepentingan pilkada.

”Misalnya yang semula hanya ada tiga gambar lalu diper­banyak jadi 10 gambar. Maka, sebaiknya sosialisasi program pemerintah tidak men­cantumkan foto incumbent,” kata Ilham.(aen)