25 radar bogor

Surat Teguran Kedua tak Digubris

BANDEL: Bangunan PKL di sekitar jalur rumija di Jalan Mayor Oking yang masih berdiri meski sudah ditegur untuk dibongkar.
BANDEL: Bangunan PKL di sekitar jalur rumija di Jalan Mayor Oking yang masih berdiri meski sudah ditegur untuk dibongkar.

CITEUREUP–RADAR BOGOR, Meski telah dilayangkan surat teguran kedua oleh Satpol PP Kecamatan Citeureup, rupanya, bangunan permanen yang berdiri di ruang milik jalan (rumija) Jalan Mayor Oking masih tetap beroperasi. Bangunan itu digunakan untuk menjual tiket bus.

Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Citeureup Yandres Reke mengatakan, surat teguran pembongkaran kedua itu diserahkan pada Kamis (15/2). Namun belum ada respons dari pemilik lapak. “Nanti semua lapak yang ada di rumija akan kami tertibkan,” ujar­nya kepada Radar Bogor, kemarin (20/2).

Dirinya menegaskan sudah tak lagi melakukan imbauan. Sebab, secara aturan pemilik lapak memang telah menyalahi aturan. Selain berada di rumija, bangunan juga berada di atas saluran air. “Kami tidak lagi mengimbau, langsung berikan surat teguran karena kami ingin menindak dengan tegas,” tegasnya.

Karena itu, Yandres mengaku akan mengirimkan surat teguran ketiga yang akan diberikan pada pekan depan. Surat teguran terakhir itu diharapkan bisa ditindaklanjuti pemilik lahan agar membongkar bangunannya sendiri.

“Kalau masih tidak digubris, kami akan koordinasikan dengan Satpol PP Kabupaten untuk melakukan pembong­karan berdasarkan petunjuk dari pimpinan,” pungkasnya.(rp2/c)