CIBINONG–RADAR BOGOR, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor segera mengeluarkan surat edaran ke sejumlah apotek maupun toko obat terkait larangan peredaran Albothyl oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Sekretaris Dinkes Kabupaten Bogor Erwin Suriana mengikuti keputusan BPOM jika memang diduga Albothyl dianggap membahayakan.
”Kami percaya BPOM memiliki prosedur tetap, sesuai ketentuan berlaku dan memberikan edaran ke apotek dan toko obat untuk tidak menggunakan produk tersebut,” bebernya kepada Radar Bogor.
Edaran, kata dia, diberikan mengingat BPOM telah memberikan peringatan penggunaan Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat karena penggunaan policresulen di dalamnya.
”Dinkes tentunya mengeluarkan surat edaran ke apotek dan toko obat untuk tidak menjual dan mengedarkan produk yang sudah ditarik peredarannya,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan pada Disperdagin Kabupaten Bogor, Jona Sijabat mengatakan, pihaknya belum turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, karena itu urusan tertib niaga. ”Paling minggu depan kami coba (periksa, red). Karena biasanya kalau seperti itu dari BPOM langsung turun,” jelasnya.
Saat konfirmasi Jawa Pos (Grup Radar Bogor), PT Pharos Indonesia menghormati keputusan BPOM. Hal itu disampaikan Director Corporate Communiation PT Pharos Indonesia Ida Nurtika. ”Penarikan produk Albothyl akan dilakukan secepatnya,” ujarnya, Jumat (16/2).
Namun, Ida mengatakan jika Albothyl telah beredar di Indonesia selama 35 tahun. Untuk lisensi dilakukan oleh sebuah perusahaan di Jerman yang kemudian dibeli oleh perusahaan Takaeda dari Jepang.
”PT Pharos Indonesia juga menerapkan obat yang baik dalam seluruh rangkaian produksi. Mulai dari pengujian bahan baku hingga produk yang sudah jadi,” tuturnya. (wil/jp)