25 radar bogor

Diancam Lima Tahun Penjara

TEGAS: Polisi menggiring para pelaku pelemparan bus yang ditumpangi rombongan calon wali kota Bogor, Bima Arya, kemarin.

CIBINONG–RADAR BOGOR, Polisi bergerak cepat memburu para pelempar batu ke arah bus F 7590 AA yang ditumpangi rombongan calon wali kota Bogor Bima Arya saat menuju Bandara Soetta, Sabtu (17/02).

Tak lama setelah aksi pelemparan di tepi Tol Jagorawi arah Jakarta KM 29 Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, polisi menangkap lima pelaku di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky Pastika menjelas­kan, lima pelaku tersebut berini­sial AE (26), AO (25), SA (25), YS (29) dan ESF (23). Kelima­nya merupakan warga Bogor dan bekerja sebagai karyawan swasta.

”AE (26) ditangkap di Bogor Barat, AO (25) ditangkap di Tanah Sareal, SA (25) ditangkap di Ciampea, ESF (23) ditangkap di Citeureup, dan YS (29) ditangkap di Ciampea,’’ ujarnya kepada Radar Bogor.

Menurut kapolres, setelah ditelusuri, para pelaku me­rupakan simpatisan supor­ter salah satu klub sepak bo­la. Mereka telah merencana­­kan untuk menghadang supor­ter Persija yang hendak berang­kat ke GBK untuk menon­ton pertandingan sepak bola final Piala Presiden Persija vs Bali United.

Andi mengatakan, di lokasi Tol Jagorawi arah Jakarta KM 29 terdapat 14 anggota suporter yang bersiap-siap menyerang kubu Jakmania (suporter Persija). Namun, hanya lima orang yang akhirnya terbukti melakukan pelemparan batu ke arah bus yang ditumpangi Bima Arya.

”Itu karena pelaku mengira bus bernomor polisi F 7950 AA merupakan suporter Persija. Karena rombongan umrah di dalam bus itu menggunakan syal berwarna oranye yang identik dengan syal Jakmania’’ kata Andi.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan tindak pi­dana kekerasan terhadap orang atau barang secara ber­sama-sama di muka umum. Mereka diancam pidana pen­jara paling lama lima tahun dan enam bulan penjara.(cr3/c)