25 radar bogor

Sentul City Polisikan Perusak Pagar

TELITI: Tim dari Polres Bogor melakukan olah TKP setelah mendapatkan laporan.

BABAKANMADANG–RADAR BOGOR,PT Sentul City melaporkan pe­ristiwa perusakan pagar miliknya ke Polres Bogor. Hal tersebut diduga berawal dari kasus lahan.

Di mana, Sentul City meng­klaim tanah miliknya seluas 11 hektare dari total 50 hektare di Blok Pasir Ipis, Desa Bojong Koneng, dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tim Media PT Sentul City Alfian menjelaskan, setelah somasi 1, 2, dan 3 terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan lahan tanpa izin tersebut, selanjutnya PT Sentul City melakukan pema­garan terhadap semua area.

”Akses masuknya juga kami bikin portal. Semua area tersebut sudah bersertifikat HGB dan merupakan milik sah PT Sentul City Tbk sejak 1994. Area tersebut peralihan dari HGU Perkebunan Nusan­tara, PTPN XI,” papar Alfian.

Lebih lanjut ia mengatakan, lahan yang digunakan pihak lain tersebut dimanfaatkan untuk usaha peternakan dan penggemukan sapi.

Dalam memuluskan upaya menguasai lahan milik PT Sentul City tersebut, ia menu­ding, pihak lain tersebut menerapkan metode meman­faatkan warga setempat untuk mendapatkan dukungan.

”Pelibatan warga setempat inilah yang kemudian menyulitkan PT Sentul City untuk mengambil haknya kembali,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengundang pengusaha peternakan itu untuk menye­lesaikan pe­nye­rahan atas penguasaan tanah tersebut, na­mun tidak mendapat tanggapan.

Maka, sejak Senin (12/2), sambung dia, Lawyer Div. Land, sekuriti dan petugas lapangan melakukan penjagaan di area lahan yang dikuasai tanpa Izin tersebut. ”PT Sentul City membangun pintu penjagaan baru yang dilengkapi dengan portal buka-tutup,” tuturnya.

Namun, lanjut Alfian, Sabtu (17/2) pagar dan portal dirusak pihak tak bertanggung jawab. ”Anggota Polres dan Denpom sudah melakukan olah TKP, dan memasang police line di lokasi,” katanya.

Kuasa Hukum PT Sentul City, Faisal Farhan menambahkan, banyak hal bisa dikerjakan di area tersebut untuk mem­berdayakan masyarakat sekitar dalam hal pertanian atau peternakan.

”Ke depan banyak teknologi pertanian yang bisa diimplementasikan untuk pemberdayaan masyarakat, selagi lokasi tersebut masih belum terbangun,” tuturnya.

Sebagai perusahaan terbuka, sambung dia, sudah menjadi tugas untuk menjaga asetnya yang secara tidak langsung merupakan aset publik sebagai pemegang saham.

”Kami sudah melaporkan kejadian ini ke kepolisian dan Polisi Militer, biarlah pro­ses hukum berjalan dengan se­baik-baiknya,” tukasnya. Farhan menduga, oknum peru­sak pa­gar itu bukanlah aparat, tetapi orang sipil yang meng­gunakan atribut bergaya TNI.

Terpisah, salah satu pengu­rus pelatihan peternakan sa­pi, Septian mengaku tidak me­ngetahui perihal peng­rusa­kan pagar yang dipasang Sen­tul City.
Saat kejadian, ia mengaku sedang tidak di lokasi.

”Yang saya tahu masyarakat juga pada kesal. Karena warga sini 90 persennya kerja di sini (peternakan),” jelasnya kepada Radar Bogor ketika dikonfirmasi.

Ia mengatakan, pemagaran lokasi ternak seluas 47 hektare itu dilakukan pertengahan tahun lalu. Saat itu, ia menyayangkan karena tidak ada pemberitahuan. Padahal, ia mengaku sudah menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat usaha.

”Kalau ini tanah mereka, kok saya usaha dari 2009 tidak ada apa-apa, baru 2017 ini aja. Padahal bisnisnya sudah berkembang. Bahkan saya bikin dan melebarkan jalan desa,” bebernya.

Kini, dari dua akses menuju peternakan, hanya bisa diakses satu pintu masuk. Sisa satu pintu masuk itu, menurutnya, dipersempit hingga kendaraan roda empat sulit lewat.

Terlepas dari proses hukum yang kini sedang berlangsung, Septian berharap agar pihak Sentul City menghargai usahanya yang dirintis sejak sembilan tahun lalu itu.

”Kalau proses hukum dan lain-lain saya tidak begitu paham, karena yang paham pemilik-pemilik lahan ini termasuk ayah saya,” pungkasnya.(fik/wil/c)