25 radar bogor

Paslon Dilarang Kampanye di Hari Libur

KAMPANYE DAMAI: KPU Kota Bogor bersama pendukung Paslon mengadakan deklarasi damai, Minggu (18/2/2018)
KAMPANYE DAMAI: KPU Kota Bogor bersama pendukung Paslon mengadakan deklarasi damai, Minggu (18/2/2018)

CIBINONG–RADAR BOGOR,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor melarang bagi setiap pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bogor berkampanye pada hari besar keagamaan dan hari libur nasional. Itu seiring dengan sudah dimulainya tahapan kampanye kelima paslon per 15 Februari 2018.

Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti mengatakan, KPU sudah membagi wilayah Kabupaten Bogor menjadi lima zona kampanye. Setiap zona terdiri dari delapan kecamatan. ”Sepanjang dia berkampanye di zona itu, ya, mangga,” ujarnya kepada Radar Bogor usai melaksanakan pawai damai di Stadion Pakansari, kemarin (18/2).

Pembagian zona, menurutnya, bertujuan agar kampanye berlangsung secara tertata. Tak hanya itu, pihaknya juga menjadwal aktivitas kampanye masing masing paslon. ”Sehingga di tiap pasangan calon punya jadwal kampanye sampai 23 Juni. Kecuali tanggal merah keagamaan, kami liburkan,” kata Haryanto.

Kini, pihaknya juga sudah mulai mempersiapkan debat publik. Rencana nya, pelak sanaan debat publik paslon bupati dan wakil bupati Bogor akan dilakukan 9 Mei mendatang. Untuk itu, dari sekarang pihak nya mempersiap kan segala keperluannya. ”Sekarang masih mencari lokasi yang i deal, karena animo para pendukung paslon itu luar biasa. Setiap ada kegiatan pasti mereka datang dengan rombongan yang cukup banyak,” jelasnya.

Untuk itu, para pendukung paslon yang diperkenankan hadir pada pagelaran debat publik mendatang akan dibatasi. Pasalnya, jika tidak dibatasi berpotensi terjadi hal-hal yang membuat kegiatan tidak kondusif. Berbekal dari pengelaman tahun sebelumnya, mulai dari lokasi parkir saja bisa membeludak dengan hadirnya puluhan mobil di lokasi parkir. (fik/c)