25 radar bogor

Tower Bodong Merugikan

Foto: sofyansah/radar bogor HARUS IZIN: Saat ini, di Kabupaten Bogor, masih banyak tower yang tak mengantongi izin.
Foto: Sofyansah/Radar Bogor
HARUS IZIN: Saat ini, di Kabupaten Bogor, masih banyak tower yang tak mengantongi izin.

CIBINONG–RADAR BOGOR,Menjamurnya tower ilegal alias bodong di Kabupaten Bogor, sulit diben­dung Dinas Komunikasi dan Infor­matika (Diskominfo) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Buktinya, meski keberadaan­nya sudah menja­mur di 40 kecamatan, nyatanya, tidak ada upaya penerti­ban sama sekali oleh pemkab. Bahkan, pengawasan dan penindakan­nya pun dinilai lemah serta terkesan lempar tanggung jawab.

Kepala Bidang (Kabid) Tele­matika Diskominfo Betty Sugiarti mengatakan, kebera­daan tower yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), tentunya sangat merugikan pemerintah. Namun demikian, sisi positifnya, masya­rakat yang memiliki ponsel sangat terbantu karena bisa memiliki jaringan. ”Hingga tahun ini, keberadaan tower di Kabupaten Bogor ada sekitar 967 unit yang kebanyakan berdiri di wilayah Cibinong Raya,” ujarnya.

Betty menjelaskan, jika 2017 tower tidak dikenakan retribusi, kini, setelah adanya Perbup No 8 Tahun 2017, kebera­daan­nya mulai dikenakan retribusi. Terlebih, dengan adanya program internet masuk desa.

Selain itu, Diskominfo Kabu­paten Bogor, lanjutnya, juga bakal menggandeng pihak swasta (Telkomsel) agar jaringan internet masuk hingga daerah pelosok, seperti Keca­matan Cigudeg.

”Camat Cigudeg Acep Sajidin juga sudah mengusulkan agar Desa Banyuasin dipasang tower sehingga masyarakat tidak kesulitan berkomunikasi dengan dunia luar. Tentunya akan kami tindak lanjuti dengan meng­gan­deng pihak Telkomsel agar bisa memasang tower,” bebernya.

Terpisah, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bogor Dani Rahmat beralasan, pihaknya hanya menentukan awal titik keberadaan menara tower saja. Sementara itu, dari hasil pendataan resmi, total tower BTS berizin di Kabupaten Bogor seba­nyak 786 unit. ”Itu berdasarkan data dari 2009-2016 yang kami miliki,” kata Dani.

Ia menjelaskan, penda­taan terse­but dari hasil tupoksi yang dilakukan DPMPTSP Ka­bu­paten Bogor. Untuk pemba­ngunan tower, kata dia, tentunya harus ada rekomendasi dari Diskominfo Kabupaten Bogor. Bahkan, sebelum mem­ba­ngun ada instansi terkait yang mengatur semua itu.

”Dalam pengawasan ada di Dinas Tata Bangunan, nah kalau pengara­han keberadaan tower ada di Diskominfo, sementara penertiban tower ilegal ada di Satpol PP. Kalau kami hanya mene­rima peri­zinannya saja, dan itu juga dari hasil rujukan instansi terkait,” tukasnya.(wil/c)