CIBINONG–RADAR BOGOR,Menjamurnya tower ilegal alias bodong di Kabupaten Bogor, sulit dibendung Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Buktinya, meski keberadaannya sudah menjamur di 40 kecamatan, nyatanya, tidak ada upaya penertiban sama sekali oleh pemkab. Bahkan, pengawasan dan penindakannya pun dinilai lemah serta terkesan lempar tanggung jawab.
Kepala Bidang (Kabid) Telematika Diskominfo Betty Sugiarti mengatakan, keberadaan tower yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), tentunya sangat merugikan pemerintah. Namun demikian, sisi positifnya, masyarakat yang memiliki ponsel sangat terbantu karena bisa memiliki jaringan. ”Hingga tahun ini, keberadaan tower di Kabupaten Bogor ada sekitar 967 unit yang kebanyakan berdiri di wilayah Cibinong Raya,” ujarnya.
Betty menjelaskan, jika 2017 tower tidak dikenakan retribusi, kini, setelah adanya Perbup No 8 Tahun 2017, keberadaannya mulai dikenakan retribusi. Terlebih, dengan adanya program internet masuk desa.
Selain itu, Diskominfo Kabupaten Bogor, lanjutnya, juga bakal menggandeng pihak swasta (Telkomsel) agar jaringan internet masuk hingga daerah pelosok, seperti Kecamatan Cigudeg.
”Camat Cigudeg Acep Sajidin juga sudah mengusulkan agar Desa Banyuasin dipasang tower sehingga masyarakat tidak kesulitan berkomunikasi dengan dunia luar. Tentunya akan kami tindak lanjuti dengan menggandeng pihak Telkomsel agar bisa memasang tower,” bebernya.
Terpisah, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bogor Dani Rahmat beralasan, pihaknya hanya menentukan awal titik keberadaan menara tower saja. Sementara itu, dari hasil pendataan resmi, total tower BTS berizin di Kabupaten Bogor sebanyak 786 unit. ”Itu berdasarkan data dari 2009-2016 yang kami miliki,” kata Dani.
Ia menjelaskan, pendataan tersebut dari hasil tupoksi yang dilakukan DPMPTSP Kabupaten Bogor. Untuk pembangunan tower, kata dia, tentunya harus ada rekomendasi dari Diskominfo Kabupaten Bogor. Bahkan, sebelum membangun ada instansi terkait yang mengatur semua itu.
”Dalam pengawasan ada di Dinas Tata Bangunan, nah kalau pengarahan keberadaan tower ada di Diskominfo, sementara penertiban tower ilegal ada di Satpol PP. Kalau kami hanya menerima perizinannya saja, dan itu juga dari hasil rujukan instansi terkait,” tukasnya.(wil/c)