25 radar bogor

Banjar Belajar Pembentukan Pasar ke PDPPJ

Lima Peserta Lolos Seleksi Calon Direktur PDJT, Dedie: Banyak Pelamar Bukan dari Bidang Transportasi
Lima Peserta Lolos Seleksi Calon Direktur PDJT, Dedie: Banyak Pelamar Bukan dari Bidang Transportasi
KEMBALI BEROPERASI: Bus Transpakuan kembali beroperasi untuk rute Cidangiang-Bellanova.

BOGOR–RADAR BOGOR,PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Kabupaten Banjar di Ruang Rapat Utama Kantor Pusat PDPPJ beberapa waktu lalu. Pada kunjungan kerja tersebut membahas proses pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya.

Direktur Umum PDPPJ, Deni Harumantaka, menjelaskan bahwa pembentukan sebuah perusahaan daerah didasarkan pada peraturan daerah (perda). Pembentukan PDPPJ berdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.

“Pembahasan selanjutnya mengenai bagaimana perhitungan PAD, sistem pengelolaan parkir, pembiayaan pembangunan pasar serta bagaimana pengelolaan usaha jasa di PDPPJ,” ujarnya.

Deni melanjutkan, untuk perhitungan pendapatan asli daerah (PAD), dijelaskan juga dalam perda dan perwali tersebut.

Dalam sistem pengelolaan parkir dan pengelolaan usaha jasa, PDPPJ bekerja sama dengan pihak ketiga dan swakelola. Namun, kata Deni, untuk pembiayaan pembangunan pasar, ada yang menggunakan dana penyertaan modal pemerintah (PMP) dan dari investor.

“Dana PMP hanya digunakan untuk peningkatan aset, sistemnya bertahap. Digunakan untuk investasi seperti revitalisasi, pembelian lahan, pembangunan pasar, tidak untuk operasional harian dan dikembalikan berupa PAD,” paparnya.(don/c)