25 radar bogor

Paslon Dilarang Kampanye di Jalur SSA

DILARANG: Jalur SSA di Jalan Pajajaran dan Car Free Day Jalan Jendral Sudirman dilarang untuk kampanye (Sofyansah/Radar Bogor)
DILARANG: Jalur SSA di Jalan Pajajaran dan Car Free Day Jalan Jendral Sudirman dilarang untuk kampanye (Sofyansah/Radar Bogor)

BOGOR–RADAR BOGOR,Polres Bogor Kota melarang semua pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bogor menga­dakan kampanye dan arak-arakan di Jalur Sistem Satu Arah (SSA), di mana di jalur tersebut terdapat Kebun Raya (KRB) dan Istana Bogor.

”Sepu­tar Kebun Raya Bogor tidak boleh dipakai untuk arak-ara­kan, apalagi untuk kampa­nye,” ujar Kapolresta Bogor ­Kota Kombes Pol Ulung Sam­pur­najaya, kemarin (14/2).

Pelarangan itu, kata Ulung, lantaran jalur SSA merupakan ring 1 dan merupakan kawasan VVIP (tempat tinggal presiden) di Kota Bogor. Maka, berdasar­kan aturan, jalur tersebut harus diste­rilkan dari aktivitas kam­panye dan demonstrasi.

”Kami sudah memberikan batasan, silakan saja kampanye di mana-mana (sesuai aturan KPU), yang penting tidak di lingkaran SSA,” tegasnya.


Ulung menambahkan sejauh ini kepolisian juga telah melaku­kan pengamanan dalam setiap tahapan Pilkada Bogor sesuai standar operasi prosedur (SOP) yang ada. Pengamanan ini dilaku­kan untuk meng­hindari adanya konflik.

Sampai saat ini, Ulung me­ngaku situasi Kota Hujan masih kondusif, termasuk setelah tahapan penetapan nomor urut paslon. Untuk pengama­nan pilkada, pihaknya bahkan sudah me­nyiap­kan 500 perso­nel gabu­ngan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol-PP.

Se­mentara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah membagi empat zona wilayah kampanye di Kota Bogor.

”Zonasi wilayah kampanye berdasarkan kecamatan-kecamatan yang ada di Kota Bogor. Hasilnya, ada dua zona yang isinya dua kecamatan, yakni Bogor Timur-Tengah dan Tanah Sareal-Bogor Utara,” ujar Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna di sela-sela rapat penyesuaian jadwal kampanye paslon wali kota dan wakil wali kota Bogor di aula kantor KPU Kota Bogor, Rabu (14/2).

Pembagian tersebut, meli­puti Kecamatan Bogor Timur dan Tengah ditetapkan men­jadi wilayah A, Kecamatan Bogor Selatan ditetapkan menjadi wilayah kampenye B, Keca­matan Bogor Barat ditetapkan menjadi wilayah kampanye C, sedangkan Kecamatan Tanah Sareal dan Kecamatan Bogor Utara ditetapkan dalam zona D.

”Ada perubahan, awalnya KPU membagi berdasarkan angka 1-4 untuk zonasi. Tetapi da­lam rapat disepakati penye­butan zona wilayahnya diubah berdasarkan alfabet A sampai D,” jelas Undang.

Komisioner KPU Kota Bogor Samsudin menambahkan, beberapa hal penting yang telah disepakati untuk pene­tapan jadwal kampanye meli­puti pergantian zona kampanye di setiap titik zona yang diusul­kan bergantian setiap hari selama masa kampanye.

Selain itu, penyampaian jadwal kampanye yang berisi tentang tempat, waktu, dan lokasi juga wajib diserahkan ke pihak kepolisian selambat-lambatnya tiga hari sebelum pelaksanaan.

”Kami usulkan pergantian zona wilayah itu setiap minggu. Tetapi setelah dise­pakati diubah menjadi per hari. Jadi, masing-masing pasangan calon akan ber­kampanye di zona-zona ber­beda berdasarkan arah jarum jam,” ujarnya.

Samsudin memaparkan, setiap harinya akan ada empat pasangan calon yang ber­kampanye sekaligus, tetapi dipastikan dengan zona-zona wilayah yang berbeda.

”Tadi sesuai dengan pengun­dian tim pasangan, dihasilkan pasangan nomor urut 1 ditetap­kan berkampanye per­tama di zona wilayah A, pasangan nomor urut 2 di zona wilayah C, pasangan nomor urut 3 di zona wilayah D, dan pasangan nomor urut 4 di zona wilayah B,” ucapnya.

Sedangkan terkait dengan konten kemasan kampanye masing-masing paslon, kata dia, dikembalikan pada tim pemenangan.

”Jadi temRADpat, waktu, hingga jumlah massanya langsung diserahkan ke kepolisian dan tembusannya ke KPU dan Panwaslu Kota Bogor,” ucapnya yang juga me­ngimbau agar sesegera mungkin tim pasangan calon membuat penjadwalan kampanye.

Sekadar informasi, pelaksa­naan kampanye paslon akan dilakukan setelah KPU meng­gelar deklarasi damai, yang rencananya dilakukan di GOR Indoor Pajajaran pada 18 Februari 2018 mendatang.

”Se­suai tahapan, tetap, hari ini (15/2) sudah memasuki masa kampanye. Tetapi tadi disepakati bersama jika pelaksana kampanye baru dilakukan Senin (19/2),” paparnya.(ded/c)