25 radar bogor

Aparat tak Netral Bisa Dipecat

NETRAL: Para aparat desa diberi wawasan jelang pilkada.
NETRAL: Para aparat desa diberi wawasan jelang pilkada.

GUNUNGPUTRI-RADAR BOGOR,Pemerintah Kecamatan Gunungputri me­manggil seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang ada. Mulai ting­kat kecamatan, desa, TNI, Polri, pemerintah desa hingga para guru sekolah.

Me­reka dikum­pulkan berda­sarkan Undang-undang Nomor 5/2014 tentang ASN. Terlebih, mema­suki tahun politik saat ini para ASN harus menjaga netralitasnya.

Camat Gunungputri Juanda Dimansyah mengatakan, para ASN yang dikumpulkan untuk menindaklanjuti surat edaran yang datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan bupati.

Di dalamnya disebutkan bahwa ASN dilarang berkam­pa­nye mendukung salah satu pasangan calon (paslon), ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh paslon serta membantu baik yang bersifat tenaga maupun materi.

“Selfie (foto) bersama paslon juga saat ini sudah dilarang,” ujarnya kepada Radar Bogor usai menghadiri rapat Minggon di aula kantor Kecamatan Gu­nung­putri, kemarin (14/2).

Jika melanggar, lanjutnya, akan ada hukuman dan sanksi yang diberikan. Mulai hukuman ringan, sedang hingga berat. “Kalau hukuman ringan hanya tindakan administratif, kalau hukuman berat bisa penurunan satu tingkat pangkat, pem­bebasan tugas dari jabatan, dan pemberhentian sebagai PNS secara terhormat oleh tim komisi disiplin pegawai negeri,” terangnya.

Juanda menerangkan, saat ini Kecamatan Gunungputri memiliki hak pilih sebanyak 176.977 jiwa dengan jumlah 493 TPS yang tersebar di 10 desa. Angka tersebut didapatkan usai pendataan terakhir yang dila­kukan hingga 30 Januari 2018. Menurutnya, angka terse­but bisa saja bertambah hingga pen­coblosan. Mengi­ngat, ba­nyak masyarakat yang mungkin baru menginjak 17 tahun atau pen­datang sebelum pencob­losan.

“Nanti akan didata ulang lagi oleh PPK dan PPS sebelum pencoblosan,” katanya.

Juanda mengimbau agar para PNS mengikuti aturan serta surat edaran yang telah diberikan Kemendagri dan bupati.

Karena telah jelas disebutkan apa saja yang tak boleh dilaku­kannya. Sebab, jika peme­rintah telah menyosia­lisasikan namun masih ada PNS yang bermain di belakang, maka menjadi tang­gung jawab pribadi. “Kalau­pun ada pelanggaran itu risiko dia, karena sosialisasi ini agar mereka memahami jangan sampai tidak tahu sama sekali,” pungkasnya.(rp2/c)