25 radar bogor

Medsos Paslon Wajib Didaftarkan

Edi Kholki

BOGOR–RADAR BOGOR,Kampanye hitam melalui media sosial (medsos) mewarnai dunia pemilu dalam setiap pilkada. KPU pun akan mengawasi semua akun medsos milik pasangan calon (paslon) untuk menghindari penyalahgunaan tersebut.

Jika mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye, materi atau isi kampanye dilarang mengandung muatan bernuansa penghinaan, menyebar kebencian, dan bermuatan SARA terhadap lawan politik. Nah, hal itu tidak hanya dilarang melalui kampanye langsung, tetapi juga dalam kampanye di dunia maya

Komisioner KPU Kota Bogor Edi Kholki menjelaskan, setiap pasangan calon harus mendaftarkan akun medsos resmi mereka terlebih dahulu ke KPU Kota Bogor. Menurutnya, akun yang didaftarkan hanya digunakan selama masa kampanye.

”Jadi, setelah tidak memasuki masa kampanye, akunnya harus ditutup,” ujarnya.

Selain mendaftarkan akun medsos, KPU juga mewajibkan setiap paslon mendaftarkan identitas pengelola akun tersebut. Selain itu, konten yang disebarkan tidak boleh bermuatan negatif apalagi bernuansa kampanye hitam terhadap peserta lainnya.

”Terkait kampanye hitam dan kampanye negatif, itu akan kami masukkan pada deklarasi damai 18 Februari 2018 nanti,” kata Edi.

Ia berharap, proses Pilwalkot Bogor tahun 2018 dapat berjalan damai dan lancar. Meski demikian, dia menegaskan, KPU sama sekali tak mengatur proses kampanye setiap paslon. Sebagai penyelenggara, pihaknya hanya mengatur jadwal kampanye dan ramburambu dalam berkampanye. ”Kami juga telah menetapkan lima lokasi yang bisa digunakan paslon untuk berkampanye. Lokasi tersebut tersebar di setiap kecamatan,” bebernya.

Terkait atribut para pasangan calon yang sudah terpasang di sejumlah kawasan di Kota Bogor, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bogor untuk membersihkan reklame Pilwalkot Bogor sebelum masa kampanye dimulai besok (15/2).(ded/c)