25 radar bogor

SK Plt Wali Kota Nyangkut di Provinsi

Walikota Bogor saat meninjau bendungan Katulampa, 5 Februari 2018 lalu.
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto

BOGOR–RADAR BOGOR,Wali Kota Bogor Bima Arya yang kembali maju di Pilwalkot Bogor 2018, mulai resmi cuti hari ini (13/2). Namun, pengisian pengganti wali kota melalui pelaksana tugas (Plt) ternyata belum ditentukan. Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman yang digadang-gadang mengisi jabatan tersebut juga hingga kini belum menerima surat keputusan (SK) untuk menjadi Plt wali kota.

”Resminya nunggu keputusan gubernur. Kalau penetapan hari ini atau besok atau lusa, ya, mulai itu,” ujar Usmar kepada Radar Bogor, kemarin (12/2).

Sementara, Kabag Tata Pemerin­tahan pada Setda Kota Bogor M Taufik mengatakan, sesuai keputusan gubernur Jawa Barat, seharusnya cuti kepala daerah yang ikut pilkada dimulai 15 Februari hingga 23 Juni. Namun, menurutnya, apa yang dilakukan Bima mengambil langkah cuti lebih dulu bukan sesuatu yang melanggar aturan.

”Mungkin bisa saja dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujarnya ketika dikonfirmasi.

Namun, surat penetapan Plt wali kota dari gubernur menurutnya baru akan diambil hari ini (13/2) ke Bandung. Sehingga, dia juga belum mengetahui kapan mulai diberla­kukannya penetapan Plt wali kota. ”Setelah diambil baru kelihatan apakah per tanggal 14 Februari atau per tanggal 15 Februari,” sebutnya.

Terpisah, calon petahana Bima Arya resmi pamit dari jabatannya sebagai wali kota Bogor, kemarin. Politisi PAN ini izin cuti lantaran ikut dalam pertarungan Pilwalkot 2018. Untuk itu, tadi malam bertempat di rumah dinasnya, Bima mengadakan pengajian sembari melepas segala fasilitas kedinasan sebagai wali kota Bogor.

”Insya Allah malam ini (kemarin) saya terakhir tugas sebelum mulai cuti esok (hari ini). Malam ini saya pamitan dan pengajian di rumdin (rumah dinas). Saya doakan semua selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT. Doa kita untuk Pilwakot Bogor yang sejuk, mencerahkan dan menyatukan,” kata Bima.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Hanafi menjelaskan, Bima mulai cuti pada 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018. Masa cutinya selama 128 hari atau kurang lebih empat bulan, sehingga untuk jabatannya digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).

Hanafi mengatakan, dalam Permen­dagri 1/2018 perubahan atas Permendagri 74/2016, menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah mencalonkan diri di pilkada maka posisi wali kota diganti oleh pejabat tinggi pratama. ”Pejabat tinggi pratama yang diperbolehkan dari Provinsi Jawa Barat atau Kemendagri. Itu namanya pejabat sementara (Pjs),” terangnya.

Lanjut Hanafi, kalau wali kota men­calonkan, sementara wakilnya tidak, seperti di Kota Bogor, maka dapat dipastikan wakilnya menjadi Plt­ wali kota. ”Nantinya Provinsi Jawa Barat menginformasikan terkait itu dan memberikan surat keputusan (SK) Plt. Untuk SK baru bisa diambil 13 Februari 2018 nanti,” paparnya. (fik/c)