25 radar bogor

Penjual Hewan Langka di Cibinong Ditangkap

ilustrasi penjualan hewan langka
CIBINONG–RADAR BOGOR,Bidang Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Jawa Barat mengamankan sindikat penjualan hewan langka melalui media sosial, kemarin (12/2). Ketiganya adalah AKB, ASP, dan RDW ditangkap saat akan menjual hewan langka jenis kukang sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas penyidik negeri sipil Bidang BKSDA Wilayah I Jawa Barat, Sudrajat mengatakan, jaringan penjualan kukang lebih luas karena melalui online.
”Jadi quick respons, ketahuan langsung kami tangkap. Awalnya ditemukannya dari Facebook ada warga melaporkan, dan kami pantau, terus ada informasi hari ini (kemarin, red) ada transaksi, kami tungguin dari jam 13.00 WIB di depan bekas Balai Binarum,” katanya.
Akhirnya, kata dia, tertangkaplah dua kurir penjual hewan langka tersebut. Sedangkan, pemilik kukang, ASP domisili di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja. ”Kukang seberat 800 gram kami bawa ke kantor BKSDA di Karadenan, Cibinong. Sementara ini, belum diketahui soal kukang ini asalnya dari mana,” urai Sudrajat.
Ia menambahkan, pelaku penjualan hewan langka bisa terjerat Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pihaknya berharap, masyarakat yang memiliki binatang langka atau dilindungi untuk segera diserahkan dan diproses.
”Artinya, jangan melanggar jika tidak ingin kena sanksi hukum. Mending serahkan ke kantor kami,” tandasnya.(wil/c)