25 radar bogor

Kuasa Hukum Siapkan Strategi, Kasus Tanah Tegalgundil

YAKIN: Kuasa hukum ahli waris Una bin Kalijan, Bolly F dan Hasan Tawainella saat menunjukkan sejumlah bukti.
YAKIN: Kuasa hukum ahli waris Una bin Kalijan, Bolly F dan Hasan Tawainella saat menunjukkan sejumlah bukti.

BOGOR–RADAR BOGOR, Tim kuasa hukum ahli waris Una bin Kalijan terus memperjuangkan kepemilikan tanah seluas 5 hektare di Tegalgundil, RW 17 Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara. Mereka yakin, dalam klaim kepemilikan tanah akan dimenangkan pihaknya.

“Tanah itu hak Una (Alm) dan lima anaknya. Kami yakin cepat atau lambat mereka akan menerima haknya,” kata kuasa hukum ahli waris, Bolly F.
Bolly mengaku memiliki strategi untuk mempertahankan tanah milik Una. Salah satunya berpijak pada aturan hukum.

“Saat ini yang kami hadapi adalah kebobrokan birokasi. Namun secara hukum, kami yakin akan menang karena banyak orang birokrat yang masih jujur yang saya kenal,” ujarnya.

Dalam proses pendampingan yang dilakukannya, status dan bukti kepemilikan tanah diakuinya semakin jelas. Terlebih, setelah ia mencoba menemui bagian aset di Pemerintah Kota Bogor.

“Saat ini belum bisa kami buka. Tapi suatu hari akan kami tunjukkan bukti yang menguatkan kepemilikan para ahli waris,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kalijan bin Murzah telah menggarap tanah sejak 1941 dan mewariskan tanah itu pada anaknya, Una. “Una sudah meninggal, tetapi istrinya bernama Juhe masih hidup dan sebagai ahli waris,” kata Bolly.

Pernikahan Una dan Juhe melahirkan lima anak. Namun, lima anaknya tidak memegang surat tanah, lantaran surat tersebut pernah dipinjam ketua RT saat itu.

Karena membutuhkan surat tanah, beberapa kali ahli waris meminta surat tersebut. Namun, surat tak kunjung diberikan. Seiring perjalanan waktu, menurut Bolly, ahli waris mengetahui bahwa tanah warisan ayahnya telah diperjualbelikan oleh empat orang.

Saat dikonfirmasi, Camat Bogor Utara Atep Budiman mengatakan masih mempelajari dan meneliti berkas dokumen milik Una yang diberikan oleh kuasa hukumnya.

“Saat ini masih kami pelajari dan teliti. Selain itu, ada juga pihak yang harus dikonfirmasi,” ujarnya.(azi/c)