Gerbong kereta rel listrik (KRL) kerap menjadi lokasi pelecehan seksual. Namun, kasus pelecehan di tempat umum jarang terungkap karena korban yang tak melapor atau minimnya kepedulian masyarakat terhadap korban.
Untuk itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) bersama sejumlah komunitas pengguna KRL dan perempuan kemarin mengampanyekan aksi mencegah pelecehan seksual di transportasi publik.
PERHATIAN para komuter kemarin tertuju pada sejumlah kaum hawa yang mengangkat poster di sejumlah stasiun KRL di Jabodetabek, termasuk Stasiun Bogor. Beberapa diantara poster itu bertuliskan ”Tolak Pelecehan Seksual’’. Tak jauh dari lokasi si perempuan berdiri, terdapat spanduk panjang yang terpasang pagar pembatas. Sementara beberapa orang terlihat membubuhi tanda tangan pada spanduk tersebut.
”Itu petisi ajakan kepada masyarakat untuk menolak tindakan pelecehan seksual,’’ tutur Vice President Corporate Communications PT KCI, Eva Chairunisa, yang juga ikut berkampanye.
Menurut Eva, aksi tersebut merupakan edukasi dan sosialisasi untuk mengajak para pengguna KRL turut mencegah terjadinya pelecehan seksual di dalam KRL. Aksi bertema ”Komuter Pintar Peduli Sekitar’’ ini juga bertujuan memberi pemahaman kepada sebanyak mungkin pengguna KRL untuk mengerti bentuk-bentuk pelecehan seksual yang bisa saja terjadi. ”Sehingga mereka bisa membantu melakukan upaya pencegahan. Membantu diri sendiri maupun orang lain yang menjadi korban pelecehan,’’ ujarnya.
Kegiatan Komuter Pintar Peduli Sekitar ini juga membagikan materi edukasi tentang pelecehan seksual kepada para pengguna KRL. Pengguna yang tertarik untuk tahu lebih dalam juga dapat berdiskusi dengan sukarelawan dari komunitas perempuan yang kompeten menangani permasalahan ini.
Selain itu, pengguna KRL maupun masyarakat luas dapat menandatangani petisi daring untuk mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual melalui: http://chn.ge/2DS8p1f.
”Kita akan aktifkan kegiatan ini dua kali setiap bulannya hingga April mendatang. Di semua stasiun,’’ kata Eva.
Untuk diketahui, PT KCI mencatat sepanjang 2017 terdapat 12 kasus pelecehan seksual di dalam KRL maupun stasiun. Sementara hingga pekan pertama Februari 2018, tercatat ada dua kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam KRL maupun stasiun.
Dari seluruh kasus tersebut, tidak ada kasus yang proses hukumnya dapat berjalan hingga tuntas karena keengganan korban melanjutkan laporan sesuai prosedur aparat penegak hukum.(fik/c)