25 radar bogor

Tata Ruang Puncak Belum Optimal

Andika Radar Bogor JADI PELAJARAN: Kondisi Jalur Puncak pascalongsor belum kembali normal karena masih dilakukan penutupan.
Andika Radar Bogor
JADI PELAJARAN: Kondisi Jalur Puncak pascalongsor belum kembali normal karena masih dilakukan penutupan.

CISARUA–RADAR BOGOR, Longsor yang terjadi di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, be­berapa hari lalu, sudah semestinya jadi bahan evaluasi.

Direktur Perencanaan dan Evaluasi PDAS, Ditjen Pengen­daliasn DAS dan Hutan Lindung (PDASHL) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Ke­hutanan (LHK), Yuliarto Joko Putranto mengatakan, ada beberapa tipe kejadian longsor yang terjadi di kawasan itu.

Ia menjabarkan, beberapa tipe tersebut dimulai dari translasi, rotasi, pergerakan blok, reruntuhan batuan, raya­pan tanah, hingga aliran bahan rombakan. Di Puncak, ada empat titik yang tergolong dalam tipe longsoran tersebut.

“Riung Gunung itu masuk dalam tipe translasi. Sedangkan lokasi Gunung Mas atau pinus itu merupakan tipe rotasi. Dua lainnya, yaitu tanjakan Widuri tergolong tipe pergerakan blok, dan tipe reruntuhan batuan pada titik areal Masjid Atta’Awun,” beber Yuliarto da­lam keterangan pers yang dite­rima Radar Bogor.

Lanjut dia, ada tiga penyebab utama longsor di kawasan Pun­cak. Pertama soal daerah aliran sungai (DAS). Empat titik utama longsor Puncak tersebut mengacu pada hulu Ciliwung.

Faktor kedua yakni alam.Empat titik tersebut memiliki curah hujan yang hampir sama, yaitu 150 milimeter per hari. Dengan durasi hujan mencapai 2–3 hari. Faktor kelerengan yang ada di empat titik itu juga memiliki persentase serupa, yaitu 15 hingga 25 persen.

“Faktor ketiga adalah manusia. Di empat titik tersebut, peren­canaan tata ruang yang belum optimal itu terjadi. Serta adanya ketelanjuran aktivitas manusia di kawasan lindung. Dan yang pasti kurangnya kesa­daran masyarakat,” tegasnya.

Menurut Yuliarto, kawasan Pun­cak juga telah mengalami pemo­tongan tebing untuk jalan. Meski begitu, Yuliarto me­ngung­kapkan bahwa drainase yang ada sudah dikatakan cukup. “Dan ada kegagalan struk­­tur dinding tanah di kawasan itu,” sambungnya lagi.

Kawasan hutan lindung seperti di Puncak memiliki kriteria tersendiri. Berdiri di ketinggian 2.000 meter di atas permukaan laut (MDPL), dengan tingkat kelerengan di atas 40 persen.

Jenis tanah di Puncak juga sangat peka dengan erosi seperti regosol, litosol, orga­nosol, dan renzina dengan le­reng di atas 15 persen. Kriteria lainnya, kawasan Puncak me­miliki kedalaman gambut di atas tiga meter, sempadan su­ngai selebar 100 meter, dan pelindung mata air radius 200 meter.

“Yang paling pertama, kawa­san Puncak memiliki skoring kelerengan, curah hujan dan jenis tanah lebih dari 175,” terangnya.

Pihaknya tak bisa tinggal diam. Kementerian LHK segera me-review tata ruang dengan detail berbasis DAS. Serta melak­sanakan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) dan pembuatan bangunan konser­vasi tanah dan air (KTA) pada hulu dalam ataupun luar kawasan hutan.

“Lokasi kebun teh yang mempunyai kelerengan tinggi agar dikayakan dengan penana­man pohon perakaran dalam atau agroforestry. Setelah itu baru kita sosialisasi, penyu­luhan, dan penegakan hukum,” tutupnya.(dka/c)