25 radar bogor

Kuasa Hukum Tuding Birokrasi Bobrok

Ilustrasi DIALOG: Suasana musyawarah dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah.

BOGOR–RADAR BOGOR, Tanah seluas lima hektare di Tegalgundil RW 17 Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, kembali menjadi sorotan. Pihak ahli waris Una bin Kalijan tetap mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Bolly F mengklaim tanah itu merupakan milik Una bin Kalijan (Alm). Kalijan bin Murzah, kata dia, telah menggarap tanah sejak 1941 dan mewariskan tanah itu pada anaknya, Una. “Una sudah meninggal, tetapi istrinya bernama Juhe masih hidup dan sebagai ahli waris,” ujarnya di Graha Pena Radar Bogor, kemarin (8/2).

Pernikahan Una dan Juhe melahirkan lima anak. “Lima anaknya sebagai ahli waris tidak memegang surat. Karena surat itu pernah dipinjam ketua RT saat itu,” jelas Bolly.

Karena membutuhkan surat tanah, beberapa kali ahli waris meminta surat tersebut. Namun, surat itu tak kunjung diberikan. Seiring perjalanan waktu, menurut Bolly, ahli waris mengetahui bahwa tanah warisan ayahnya telah diper­jual­belikan oleh empat orang.

”Kami punya bukti. Warga yang membeli tanah dari empat orang itu. Kisaran harga Rp2 sampai Rp3 juta,” tuturnya. “Satu di antara empat orang yang menjual tanah klien kami adalah pegawai kelurahan,” sambungnya.

Bolly menilai birokrasi di kelurahan dan kecamatan bobrok. “Masak, ada oknum kelurahan merangkap penjual tanah,” duganya. Dia pun berharap Pemerintah Kota Bogor melakukan evaluasi terhadap birokrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan agar tak terjadi masalah di kemudian hari.

Dia pun menyayangkan musyawarah sengketa tanah yang digelar di Kelurahan Tegalgundil beberapa waktu lalu tidak melibatkan ahli waris. “Karena kami tidak diajak, kami tak punya kesempatan untuk menjelaskan pokok persoalannya,” akunya.

Dalam rapat itu, menurut Bolly, tuntutan pihaknya dinilai tak mendasar karena tak adanya surat bukti kepemilikan. “Padahal, bukti surat kami digelapkan, salah satunya oknum kelurahan yang dulu,” pungkasnya.

Sebagai kuasa hukum, dia juga berharap Pemkot Bogor memberikan hak warganya, dalam hal ini adalah ahli waris. “Kembalikan hak ahli waris,” harapnya.
Hasan Tawainella yang juga kuasa ahli waris menambahkan, para ahli waris akan terus berjuang. “Karena tanah itu hak mereka sebagai ahli waris dan di area lahan ada tanah wakaf dan terdapat makam keluarga mereka,” imbuhnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Camat Bogor Utara Atep Budiman mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak-pihak terkait, terdata sekitar 1,7 hektare tanah warga di luar Una bin Kalijan yang sudah memiliki alas hak kepemilikan.

“Ada yang berupa sertifikat, akta jual beli dan beberapa segel jual beli bermaterai,” kata Atep.

Pihak kuasa hukum ahli waris Una bin Kalijan, menurut Atep, sudah memberikan berkas dokumen yang masih harus dipelajari dan diteliti.

“Termasuk, mereka juga menyebutkan beberapa orang yang menurut mereka perlu dikonfirmasi untuk mengetahui lebih lanjut informasi cerita atau riwayat tanah yang diklaim,” ujarnya.(azi/fik/c)