25 radar bogor

Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipenjara

(Wilda/ Radar Bogor) SERIUS: Warga yang terciduk karena membuang sampah sembarangan, menjalani sidang di PN Cibinong, kemarin.
(Wilda/ Radar Bogor)
SERIUS: Warga yang terciduk karena membuang sampah sembarangan, menjalani sidang di PN Cibinong, kemarin.

CIBINONG–RADAR BOGOR, Peringatan bagi masyarakat yang suka membuang sampah sembarangan. Sebab, kini ada sanksi tegas. Kemarin, sejumlah warga disidang karena telah terbukti membuang sampah sembarang di sejumlah titik di Kecamatan Cibinong.

Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Atis Tardiana mengatakan, 34 warga terkena operasi tangkap tangan (OTT) saat inspeksi mendadak pembuangan sampah.

Namun, menurut dia, hanya 14 warga yang menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. “Sisanya tak tahu ke mana. Mereka ketahuan ketika kami melakukan sidak bersama Satpol PP pada Senin (5/2) dan Selasa (6/2),” jelasnya kepada Radar Bogor.

Lebih lanjut ia mengatakan, warga yang buang sampah sembarangan itu ditangkap di kawasan Bambu Kuning dan Jalan Tegar Beriman. “Ke-14 warga tersebut kami kenakan denda sebesar Rp200 ribu agar merasa jera (kapok) karena telah membuang sampah sembarangan,” terangnya.

Menurutnya, jika tak bayar denda mereka diberi pilihan kurungan selama tujuh hari di Lapas Pondok Rajeg. “Kami mengimbau agar warga tidak lagi buang sampah sembarangan demi kebersihan lingkungan,” tuturnya.

Disinggung menumpuknya sampah di Jembatan Bambu Kuning, Atis berdalih, itu disebabkan pengangkutan yang terganggu karena ada kerusakan alat berat di TPA Galuga.
“Baru hari ini (kemarin, red) bisa buang, itu pun masih terbatas karena ekskavator yang beroperasi cuma satu, yang satunya lagi jebol dan perlu perbaikan selama dua minggu,” jelasnya.

Sedianya, sampah itu tidak ditum­puk, namun warga yang memang membuang sembarangan.(wil/c)