25 radar bogor

Sekolah Wajib Patuhi Permendikbud

ATURAN: Sosialisasi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juklak Juknis BOS di gedung PGRI Caringin.
ATURAN: Sosialisasi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juklak Juknis BOS di gedung PGRI Caringin.

CARINGIN–Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) cabang Caringin mengadakan sosialisasi tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juklak Juknis Bantuan Opera­sional Sekolah (BOS), Selasa (6/2). Kegiatan tersebut diikuti koordinator UPT Pendidikan Kecamatan Caringin.

Secara umum, tidak ada perubahan yang signifikan. Hanya mengenai cara pem­bu­a­tan laporan pertang­gung­jawaban dan pembelian buku paket. ”Itu saja peruba­hannya,” jelas Koordinator UPT Pen­didikan Caringin Tatang Risyadi saat menghadiri rapat.

Ia mengatakan, kegiatan yang dihadiri semua kepala sekolah tersebut, dibahas mengenai pera­turan pembiayaan pembe­lian buku 20 persen.

”Sebenar­nya tidak jauh perubahan­nya. Dulu pem­belan­jaan buku dimulai dari kelas 1 sampai 4, sedangkan seka­rang mulai kelas 2 sampai 5,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala SDN 02 Cimande Anis Rengganis menambahkan, perubahan pada Permendikbud No 1/2018 hanya sebatas pembe­lanjaan buku paket dan cara membuat laporan pertang­gungjawaban.(dka/b)