CARINGIN–Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) cabang Caringin mengadakan sosialisasi tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juklak Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Selasa (6/2). Kegiatan tersebut diikuti koordinator UPT Pendidikan Kecamatan Caringin.
Secara umum, tidak ada perubahan yang signifikan. Hanya mengenai cara pembuatan laporan pertanggungjawaban dan pembelian buku paket. ”Itu saja perubahannya,” jelas Koordinator UPT Pendidikan Caringin Tatang Risyadi saat menghadiri rapat.
Ia mengatakan, kegiatan yang dihadiri semua kepala sekolah tersebut, dibahas mengenai peraturan pembiayaan pembelian buku 20 persen.
”Sebenarnya tidak jauh perubahannya. Dulu pembelanjaan buku dimulai dari kelas 1 sampai 4, sedangkan sekarang mulai kelas 2 sampai 5,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala SDN 02 Cimande Anis Rengganis menambahkan, perubahan pada Permendikbud No 1/2018 hanya sebatas pembelanjaan buku paket dan cara membuat laporan pertanggungjawaban.(dka/b)