25 radar bogor

Okupansi Hotel Syariah Rata-rata 70 Persen

MADANI: Suasana Sahira Butik Hotel yang berkonsep syariah.

BOGORRADAR BOGOR, Pertumbuhan bisnis perhotelan dengan konsep madani atau syariah di Bogor cukup baik. Salah satunya Sahira Butik Hotel (SBH). Hotel syariah yang sudah cukup lama beroperasi hingga saat ini terus bertahan dan mampu meningkatkan hunian kamar.

Bahkan sejak awal bulan hingga saat ini, okupansi hotel cukup baik. Tiap harinya rata-rata mencapai 70 persen dan tak jarang juga mendekati angka sempurna. Dengan melihat okupansi saat ini, Sahira Butik Hotel optimistis kalau hotel syariah ataupun madani akan terus berkembang.

“Tidak hanya bertahan, hunian naik terus. Sekarang banyak yang menambah hotel syariah,” kata Manager Operasional Sahira Butik Hotel, Sufian kepada Radar Bogor, kemarin (7/2).

Dengan perkembangan tersebut, Sufian semakin yakin hunian kamar selalu di atas 50 persen, karena sejak awal beroperasi menerapkan konsep serta aturan cukup ketat dan tegas.

Dia mengaku kalau hotel di kawasan Paledang ini pernah mengalami penurunan drastis lantaran aturan pemerintah yang tak memperbolehkan MICE di hotel. Setelah aturan dihapus, tingkat hunian secara bertahap kembali normal dan mengalami peningkatan.

“Kami akan mempertahankan konsep syariah dalam mengelola hotel,” imbuhnya. Apalagi, hotel dengan konsep serupa di Bogor masih cukup terbatas, sehingga memberikan peluang yang cukup besar.

Ketika memilih menginap di SBH, para tamu harus terlebih dahulu mengetahui dan membaca ketentuan serta wajib mengikutinya. Hotel ini juga memiliki konsep berbeda yakni quality, exclusive dan madani. Khusus madani, merupakan universal point yakni konsep operasional yang sejalan dengan norma agama, hukum, dan masyarakat.

“Tamu harus bisa terima ketentuan ketika ingin menginap Sahira Butik Hotel,” jelasnya. Di antaranya, wajib memperlihatkan kartu identitas yang sama saat check-in, memiliki alamat KTP yang sama atau memperlihatkan fotokopi kartu nikah apabila menginap dengan suami atau istri, tidak membawa minuman beralkohol dan tidak melakukan kegiatan prostitusi.(mer/c)