25 radar bogor

Galian Picu Longsor

Arifal/Radar Bogor BERBAHAYA: Galian tanah merah di Kampung Pulo Geramang RW 10, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, dinilai berpotensi menimbulkan longsor.

TAJURHALANGRADAR BOGOR, Galian tanah merah di Kampung Pulo Geramang RW 10, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, diduga kuat tidak memiliki izin resmi. Terlebih, keberadaan serta aktivitas penambangan tanah merah tersebut sangat mengganggu dan meresahkan warga sekitar.

Selain ceceran tanah menyebabkan polusi dan lumpur jika hujan, galian tersebut juga merusak infrastruktur sepanjang ruas jalan desa, Jalan Raya Bojonggede-Kemang (Bomang), dan Jalan Raya Kemang-Parung.

”Akibat lain yang lebih berbahaya adalah longsor. Apalagi intensitas hujan saat ini tinggi,” kata Yudi (35), warga sekitar kepada Radar Bogor, kemarin (7/2).

Menanggapi hal tersebut, Kasi Trantib Kecamatan Tajurhalang, Hendra menuturkan, galian tersebut sudah beroperasi cukup lama. ”Kami sudah sepakat bersama kasi Trantib Kecamatan Kemang untuk menutup galian tersebut. Meski galian berada di Tajurhalang, tapi rute lintasannya melalui wilayah Kemang,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil VI, Sanukri mengaku siap menampung laporan resmi dan keluhan masyarakat di wilayahnya yang dirugikan akibat dampak negatif investasi bodong tersebut. ”Saya akan tampung dan tindak lanjuti ke pihak yang berkompeten,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Terpisah, Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengaku belum menerima adanya laporan warga terkait galian tanah merah di Kampung Pulo Geramang, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, tersebut. Namun, ia berjanji akan menindaklanjuti persoalan galian ilegal itu. ”Kami akan periksa dulu informasi ini. Selanjutnya langsung kami tindak lanjuti,” ucapnya.(all/c)