25 radar bogor

Divonis Bersalah, Digugat Cerai

ilustrasi
ilustrasi

BOGOR–Oknum Perwira Menengah TNI AD, Letkol NPN, yang digerebek di Puncak, Bogor, bersama wanita lain beberapa waktu lalu, dinyatakan bersalah. Kini, ia resmi bercerai dengan istrinya, AIF.

Sidang putusan kasus perceraian Letkol NPN dan AIF ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor kemarin (7/2). “Karena pihak tergugat tidak pernah hadir pada sidang pertama dan berikutnya (saat dihadirkan saksi-saksi dan alat bukti), maka sidang ini dinyatakan sah secara hukum dan dengan putusan verstek.

Pihak tergugat dinyatakan resmi bercerai dengan pihak penggugat,” ujar Ketua Majelis Hakim, Arif Hadi Saputra, didampingi hakim anggota, Imelda dan Melisa.

Dalam sidang putusan tersebut, pihak penggugat, AIF diwakili kuasa hukum, di antaranya Ruslan Marasabessy, Dicky Zulkarnaen, dan Slamet Arifin. “Gugatan klien kami diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim dengan putusan verstek yakni putusan tanpa kehadiran pihak tergugat,” kata Slamet usai sidang.

Kata Slamet, pihak tergugat tidak pernah hadir selama digelar sidang dari awal sampai putusan. Pun saat dihadirkan saksi dan alat bukti, tergugat tidak pernah hadir. Dan putusannya, gugatan yang dilayangkan penggugat dikabulkan oleh hakim dengan putusan perceraian.

Dengan demikian, NPN dan AIF kini resmi bercerai. “Secara sipil mereka resmi bercerai. Nanti ada lagi di kedinasan, penggugat bisa mengajukan perceraian juga,” terangnya.(fik/b)