25 radar bogor

Polemik Masjid Imam Ahmad bin Hanbal, Jamaah Gugat Pembekuan IMB

GUGAT: Suasana di depan gedung PTUN Jawa Barat saat sidang gugatan terkait pembekuan IMB.

BOGORRADAR BOGOR, Hampir setengah tahun izin mendirikan bangunan (IMB) dibekukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, kini jamaah Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Proses persidangan terkait pembangunan masjid yang berlokasi di Kelurahan Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, itu sudah memasuki sidang kedelapan.

Salah satu anggota tim penasihat hukum Yayasan MIAH, Widodo, menjelaskan bahwa pengajuan gugatan sudah dilakukan sejak 6 Desember 2017 lalu. Isinya, antara lain, menggugat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor terkait pembekuan IMB Masjid Imam Ahmad bin Hambal pada Oktober lalu.

“Yang kami gugat itu SK pembekuan. Satu-satunya jalan lewat proses hukum,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (6/2).

Widodo berharap persidangan yang sudah memasuki agenda kedelapan ini bisa berjalan lancar, hingga mendapatkan keputusan yang memuaskan kedua…Selengkapnya baca Epaper hari ini