25 radar bogor

Kejari Kawal Pembangunan

BOGORRADAR BOGOR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mengawal pembangunan di Kota Bogor. Kepala Kejari Kota Bogor Yudi Indra Gunawan yang juga penanggu­ngjawab Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kota Bogor memaparkan fungsi TP4D yang terlibat dan berkontribusi dalam pembangunan.

Menurut Yudi, keberhasilan dalam pem­­­ba­­ngunan menjadi tolok ukur keber­hasilan kejaksaan. Demikian pula dengan serapan anggaran oleh pemerintah daerah.

“Dengan pengawalan dan pengamanan, semoga hasil pekerjaan pembangunan akan optimal dan menjadi role model,” kata Yudi di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, kemarin (6/2).

Kemunculan TP4D, menurutnya, didasari keprihatinan dari kepala negara karena keluhan kepala daerah yang merasa terintimidasi dalam proses hukum oleh kejaksaan.

Dalam menjalankan tugasnya berupa fungsi pencegahan (pre­ventif), kejaksaaan tidak memiliki kewenangan menen­tukan proyek pekerjaan yang akan dikawal atau didampingi.

“Kami koordinasi dengan pim­pinan daerah untuk menen­tukan proyek pembangunan prioritas mana yang akan dilakukan pengawalan dan pengamanan yang sekiranya memiliki efek stimulan. Namun, secara logika, tidak mungkin seluruh proyek kami kawal,” paparnya.

Yudi percaya, apa yang dilaku­kan para kepala OPD di Peme­rintah Kota (Pemkot) Bogor pada dasarnya memiliki keingi­nan atau niat untuk melakukan sesuatu yang positif, baik dan optimal untuk kepentingan masyarakat.

“Kami membantu dalam menga­mankan pekerjaan tersebut, karena itu kami menyambut baik. Kita bekerja sama dan sama-sama kerja,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, dengan paparan yang disampai­kan Kajari Kota Bogor memberi ketenangan. Intinya, ketika persoalan hadir bisa memilih dan memilah mana yang benar-benar prioritas untuk ditindak­lanjuti secara hukum. “Kesuk­sesan Pemkot Bogor dan maksimalnya serapan Pemkot Bogor juga keberhasilan Kejari Kota Bogor,” terangnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat berharap Kejari Kota Bogor dapat mengawal dan menga­mankan kegiatan-kegiatan yang meliputi kebutuhan dasar, seperti kesehatan, pendidikan atau yang dibutuhkan masyara­kat termasuk program prioritas, seperti transportasi.(don/c)