25 radar bogor

Terapkan Hunian Vertikal, Antisipasi Berkurangnya Lahan Basah

Foto: sofyansah/radar bogor ILUSTRASI: Pembangunan perumahan yang dikhawatirkan mengurangi lahan pertanian.

CIBINONGRADAR BOGOR,Meski backlog (kekurangan hunian) Kabu­paten Bogor di 2017 mencapai 150.000 unit, di sisi lain, pem­bangunan perumahan di Bumi Tegar Beriman kian menjadi. Penghuninya dido­minasi bukan warga Kabupaten Bogor.

Soal ini, Pemerintah Ka­bupaten (Pemkab) Bogor pun mengaku tidak bisa me­ngen­dalikan pembangunan perumahan. Akibatnya, banyak lahan baik yang alih fungsi semakin tak bisa dihindari.

Kepala Seksi (Kasi) Pengem­bangan pada Dinas Peruma­han, Kawasan Pemukiman dan Per­tanahan (DKPP) Kabupaten Bogor, Suparno menjelaskan, sa­at ini jumlah peruma­han mencapai 816. Hal terse­but belum ditambah cluster yang mencapai 319 unit. Ia pun mengaku kesulitan untuk membatasi pertum­buhan perumahan.

”Tidak bisa dikendalikan, susah. Paling yang membatasi itu di bagian tata ruang. Salah satunya melalui ketentuan teknis, right of way (ROW) 8 meter, kalau hanya 6 meter ditolak,” jelas Suparno.

Menurut Suparno, ke depan Pemkab Bogor akan memikirkan bagaimana cara membangun hu­nian perumahan tanpa memakan lahan yang terlalu banyak. Salah satunya adalah de­ngan melakukan pemba­ngunan perumahan secara vertikal (ke atas).

”Contohnya di Cibinong Ra­ya. Di sini bangunan yang ada harus vertikal, karena su­­dah tidak ada lahan lagi. Tapi di sisi lain kebutuhan semakin meningkat, dan di sini sud­ah masuk zona merah.

Namun karena Cibi­nong Raya ini ada­lah pusat kegiatan ekonomi, tidak mung­kin me­nyedia­kan pe­ruma­­han untuk masyara­kat berpeng­hasilan rendah (MBR),” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo mengatakan, seha­rusnya ide pembangunan peru­mahan secara vertikal itu dilakukan secara dini. Me­ngin­gat sudah banyak alih fungsi lahan terjadi.

”Sekarang cluster banyak yang nakal, apalagi jika persoalan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang banyak tidak dipenuhi pengembang. Ke depan harus seperti apartemen,” katanya.

Kukuh menilai, dari persoalan ini, Pemkab Bogor lebih takut kepada para pengembang. “Ya seka­rang kenyataannya seperti itu, pemerintah malah takut kepada pengembang dan me­ngorbankan rakyatnya. Pe­ngem­­­bang diuntungkan, lantas rakyat yang dirugikan.

Kalau Dinas Tata Ruang mem­per­ta­han­kan aturan, saya rasa tidak akan pernah ada alih fungsi lahan ini,” ungkapnya.

Sebab, sesuai aturan, harusnya tidak boleh ada izin pem­ba­ngunan hunian di lahan basah.(wil/c)