25 radar bogor

Terapkan Transaksi Nontunai

BOGOR–Maraknya perilaku korupsi yang dilakukan pejabat pemerintahan, membuat Pemerintah Kota Bogor memberlakukan metode transaksi nontunai. Tak hanya pembayaran gaji, kini pembayaran nontunai diberlakukan hingga ke pengadaan alat tulis kantor (ATK) ataupun pembelian snack kegiatan.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi menjelaskan bahwa pemberlakuan tersebut sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bogor dan Sekretaris Daerah Kota Bogor pada September 2017 lalu.

Ketentuan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Tahun 2016 yang diteruskan dengan Surat Edaran Mendagri pada Januari 2017. “Ini salah satu upaya dari pencegahan korupsi. Ini langkah-langkah presiden seperti itu,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (4/2).

Lia mengatakan, menginjak 2018 seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Bogor harus memberlakukan transaksi nontunai. Transaksi nontunai itu dilakukan secara merata mulai dari membayar honor pegawai, belanja ATK, ataupun beli snack berbagai kegiatan. Hanya, masing-masing bendahara pengeluaran OPD yang berwenang membayarkan transaksi tersebut.

“Sekarang hanya dilakukan oleh bendahara pengeluaran dengan mekanisme transfer. Jadi jelas yang menerima adalah rekening si penerima jasa,” terangnya.

Menurutnya, jauh sebelum Sekda Kota Bogor mengeluarkan surat edaran itu, Pemkot Bogor sudah melakukan lebih dari 50 persen transaksi nontunai. Salah satunya yaitu pembayaran hibah bansos.

Kini, penerimaan retribusi pun dibatasi. Artinya, hanya boleh secara tunai jika nominalnya di bawah angka Rp1 juta. “Mulai 2018 ini bendahara penerimaan itu maksimum hanya boleh menerima Rp1 juta. Jika lebih retribusinya, silakan bayar ke bank. Kemudian di bawah Rp1 juta masih diperkenankan seperti parkir,” tukasnya.(fik/c)