25 radar bogor

Lahan Pertanian Menyusut 7 Ribu Hektare

CEGAH WERENG: Petugas dan petani menyemprotkan pestisida

CIBINONG–Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan, telah masuk program legislasi daerah (Prolegda) 2018 DPRD Kabupaten Bogor. Rencananya, raperda untuk melindungi lahan basah dari arus pembangunan itu, disampaikan Bupati Nurhayanti pada April mendatang.

Payung hukum untuk melindungi lahan pertanian dirasa sangat perlu dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Pasalnya, dalam dua tahun telah terjadi penyusutan lahan pertanian, baik itu sawah maupun perkebunan. Hingga akhir 2016 lalu, lahan pertanian di Bumi Tegar Beriman tercatat seluas 45 ribu.

Namun, hasil pemetaan yang dilakukan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Bogor bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) menunjukkan, terjadi penyusutan hingga 7 ribu hektare. Sehingga, dalam Raperda hanya 37 ribu hektare yang akan dilindungi Perda Lahan Pertanian Berkelanjutan.

”Dari dulu, kami juga tidak ingin ada lahan pertanian, khususnya sawah itu beralih fungsi. Harapannya, jika perda sudah terbentuk, maka kami bisa lebih kuat dalam melindungi lahan itu dari alih fungsi,” kata Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Hortikultura Siti Nuriyanti.

Dia menjelaskan, areal sawah telah terpetakan di beberapa kecamatan. Di antaranya Jonggol, Cariu, Tanjungsari dan Sukamakmur. Dia berharap, aturan ini tidak hanya melindungi areal tanamnya saja. Namun juga bisa mendongkrak nilai ekonomis para petani serta meningkatkan jumlah produksi.

Dengan luas eksisting sawah yang ada, mampu memproduki rata-rata 500-600 ribu gabah kering giling setiap tahun. Jika dikonversi menjadi beras dengan produktivitas 0,63% maka menjadi 325.720 kilogram. Namun, jumlah itu hanya mampu memenuhi 63% kebutuhan beras bagi 5,5 juta penduduk Kabupaten Bogor.

”Sisanya, kami datangkan dari daerah lain seperti Karawang dan Cianjur. Kalau ada perda nantinya, kita bisa kucurkan anggaran lebih untuk infrastruktur yang mendukung kuantitas produksi serta nilai ekonomis petani, di samping ada inovasi-inovasi dari IPB seperti beras 3S,” ungkapnya.

Memiliki 37 ribu hektare lahan pertanian, ternyata masih belum memenuhi cakupan minimun yang telah tertuang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor. Dalam Perda itu diatur, Pemkab Bogor harus memiliki sedikitnya 39 ribu hektare lahan pertanian, baik perkebunan atau persawahan. Jumlah itu merupakan 13 persen dari luas Bumi Tegar Beriman sekira 300 persen ribu hektare.(wil/c)