25 radar bogor

Jual-Beli Satwa Liar Marak di Cibinong

ILUSTRASI

BOGOR–Penyerahan buaya muara dari tangan warga Kampung Sempurlereng RT 04/01, Kelurahan Sempur, Bogor Tengah, diharapkan menjadi contoh bagi warga lainnya. PPNS BKSDA wilayah I Jabar, Adjat Sudrajat, menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 menyebut hewan yang dilindungi tidak boleh diperjualbelikan, dikembangbiakkan untuk perdagangan dan dipelihara.

”Ada ancaman pidana. Aturan itu bukan sembarangan. Anca­mannya di atas lima tahun penjara,’’ ujar Adjat kepada Radar Bogor.

Seperti pada kasus buaya Kojek, sebelum evakuasi, BKSDA lebih dulu melakukan sosialiasi dampak hukum kepada pemilik. Awalnya, buaya Kojek akan dibawa ke Pusat Translit Satwa Gadog (PTSG) di Desa Sukamanah. Di sana, Kojek akan direhabilitasi hingga siap dilepas kembali ke alam liar. ”Tapi karena pemiliknya meminta agar di TSI saja, dan kami lihat juga ada kesulitan untuk mengembalikan sifat liar Kojek, maka kami memilih TSI,’’ tukasnya.

Menurut Adjat, sepanjang 2017 hingga awal 2018 sudah puluhan kasus serupa yang terjadi di Bogor. Dari puluhan kasus tersebut, dua di antaranya harus melalui proses hukum.

”Dua kasus yang sampai saat ini jalani proses hukum, mahasiswa menjual satwa liar melalui online,’’ ungkapnya.

Karena dianggap tak koo­peratif, petugas tim khusus yang bernama Tim Gugus ter­paksa membawa para pelaku ke kursi pesakitan. Menurutnya, tim khusus yang berjumlah lima personel ini fokus menyelidiki ka­sus penjualan di dunia maya.

”Banyak yang kami temui. Area yang paling banyak ada di daerah Cibinong dan sekitarnya. Hanya saja, pelaku cenderung licin sehingga butuh kehati-hatian,’’ ujarnya.

Pantas saja, kata Adjat, dari banyaknya kasus yang ditemui, kebanyakan pelaku penjualan satwa dilindungi didominasi kaum intelektual muda. Cara memasarkannya pun terbilang cerdik.

”Di internet dibilang dua ekor yang dijual. Saat kami lidik hingga penggerebekan, ternyata ada 20 ekor,” sebutnya.

Di bagian lain, Ketua Lembaga Advokasi Satwa, Irma Hermawati meng­­apresiasi sikap yang diambil oleh Muhammad Irwan, pemilik buaya Kojek. Namun, ia pesimistis mata rantai pen­jualan hewan langka dapat dipu­tus bila tak ada sanksi tegas.

Dia mengingatkan, berdasarkan banyak kasus yang ditemui, oknum masyarakat yang hobi memelihara hewan langka, menyerahkan hewan tersebut kepada pemeritah setelah masa produktif hewan telah lewat. ”Dari bayi dipelihara. Ketika sudah besar dan mulai nakal, tinggal diserahkan ke pemerintah. Dan mereka bisa membeli lagi yang kecil,’’ tukasnya.

Itulah mengapa ia menilai terdapat benang merah antara lemahnya regulasi penindakan dengan maraknya penjualan. ”Kalau tidak ada ketegasan hukum, penjualan akan terus ada,’’ tukasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, penjualan bagian-bagian tubuh dari satwa dilindungi secara ilegal bisa dikenakan penjara paling lama lima tahun dan denda Rp50 juta hingga 100 juta.

Faktanya, proses persidangan hingga putusan yang dijatuhkan bagi para perdagangan satwa hanya rata-rata Rp2 juta hingga Rp3 juta dengan hukuman pidana setahun atau 1,5 tahun. ”Jadi, butuh adanya perbaharuan aturan itu. Mengingat umurnya undang-undang itu sudah lebih dari 20 tahun,” kata dia.(azi/c)