25 radar bogor

Nazaruddin Bebas Lebih Cepat

Terpidana korupsi yang juga mantan Anggota DPR M Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK
Terpidana korupsi yang juga mantan Anggota DPR M Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (dok.Jawapos)

JAKARTA–Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin bisa menghirup udara bebas lebih cepat. Sebab, terpidana kasus megakorupsi proyek Hambalang itu diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) oleh otoritas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Berkas usulan itu kini masuk tahap verifikasi Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Nazar yang mestinya bebas pada Oktober 2023 itu dinilai layak mendapatkan pengurangan masa tahanan. Soalnya, sejumlah syarat pemberian PB telah terpenuhi. Antara lain, menjadi justice collaborator (JC) dan membantu KPK mengungkap kasus-kasus besar rasuah. Salah satunya skandal e-KTP. Syarat lain, Nazar telah menjalani 2/3 masa pidana pada 19 Desember tahun lalu.

Syarat yang belum dipenuhi Nazar adalah menjalani asimilasi atau kerja sosial dan berbaur dengan masyarakat paling sedikit setengah sisa masa pidana. Nah, asimilasi baru bisa dilakukan bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Nazar. ”Setelah verifikasi berkas selesai, nanti (surat) kami kirim ke KPK,” kata Juru Bicara Ditjenpas Rika Aprianti kemarin.

Ke mana Nazar bakal menjalani kerja sosial? Rika belum bisa memberikan jawaban sebelum tahap verifikasi berkas selesai. Namun, tidak tertutup kemungkinan kerja sosial nanti bisa sebagai petugas kebersihan. ”Untuk rencana asimilasi, tunggu nanti setelah berkas selesai,” imbuh dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya belum menerima surat apa pun dari Ditjenpas Kemenkum HAM terkait dengan asimilasi Nazaruddin. Dengan demikian, KPK belum memutuskan apakah bakal memberikan rekomendasi atau tidak. ”Sampai Jumat (2/2) kami belum terima suratnya,” ujarnya.

KPK berjanji bakal merespons cepat permintaan rekomendasi itu. Umumnya, rekomendasi tersebut berisi tentang informasi seputar narapidana kasus korupsi selama berada di bawah kewenangan KPK. ”Tentu tetap akan kami pelajari dulu, dan pasti akan kami respons secara cepat,” terang mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Lantas apakah Nazaruddin benar-benar memberikan informasi kuat saat menjadi JC KPK ? Febri membenarkannya. Namun, keterangan itu tetap bukan yang utama. Sebab, setiap keterangan dari JC tidak bisa berdiri sendiri dan langsung bisa dipercayai secara utuh. ”Di sini kewajiban KPK melakukan kroscek dan melihat kesesuaian dengan bukti lain,” jelas Febri.(tyo/oki)