25 radar bogor

Zumi Zola Tersangka Gratifikasi, Bima Arya Prihatin

TERSANGKA: Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli usai diperiksa di KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
TERSANGKA: Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (dok.Jawapos)

BOGOR–Karier Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli dalam dunia politik terancam habis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (2/2) menyebut kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima gratifikasi dan suap selama menjabat sebagai orang nomor satu di Pemprov Jambi sejak 2016 lalu. Sebagian penerimaan itu ditengarai untuk kepentingan ”ketok palu” APBD 2018.

Penyidikan Zola sejatinya dimulai sejak pekan lalu. Namun, penetapan tersangka resmi diumumkan kemarin. KPK menerapkan pasal pokok dan alternatif kepada Zola. Yakni, Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bila tiga pasal itu terbukti di pengadilan, suami Sherrin Tharia tersebut terancam dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, gratifikasi dan suap itu diduga berasal dari kelompok kontraktor yang kerap menggarap proyek di Jambi. Sejauh ini, jumlah uang yang diduga diterima pemeran Soerono dalam film Merah Putih itu sebesar Rp6 miliar. Duit tersebut ditengarai dikumpulkan anak buah Zola, plt kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Arfan. ”KPK menetapkan dua tersangka, yakni ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan),” kata Basaria di gedung KPK, kemarin.

Duit yang dikumpulkan Arfan itulah yang diduga diberikan kepada kelompok DPRD Jambi untuk memuluskan penetapan APBD Jambi 2018 sebesar Rp4,2 triliun. ”Memberi (suap) DPRD dari kantong (gubernur) sendiri itu nggak mungkin,” ungkap Basaria.

Arfan sendiri saat ini tengah bersiap menjalani persidangan di Jambi. Dia lebih dulu ditetap­kan tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) 28 November tahun lalu. Basaria menjelaskan, beda dengan Zola, dalam perkara sekarang Arfan ditenga­rai menerima gratifikasi sejak menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR tahun 2014 lalu.

Basaria menambahkan, jumlah uang yang diduga diterima Zola melalui beberapa anak buahnya masih akan terus bertambah. Itu menyusul tim penyidik di lapangan masih melakukan kegiatan guna mengumpulkan bukti tambahan terkait peneri­maan itu. Selain penggeledahan, tim juga intensif memeriksa para saksi yang diduga mengetahui perkara itu. ”Setelah penggele­dahan, dilanjutkan pemeriksaan,” terang purnawirawan perwira tinggi Polri tersebut.

Pun, para pengusaha dan rekanan proyek yang ditengarai sebagai pemberi suap dan gratifikasi ke Zola dan Arfan bakal segera diumumkan sete­lah tim penyidik mendapat bukti kuat dari hasil pengge­leda­han di Jambi.

Sebelumnya, Zola diduga me­me­rintahkan Arfan dan dua pejabat Pemprov Jambi lain, yakni Plt Sekda Erwan Malik serta asisten daerah bidang III Saipudin, untuk memberikan suap kepada sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat.(jpg/cr1/c)