25 radar bogor

Perda Miras Tekan Pengguna

Ilustrasi RAZIA: Polisi mengamankan minuman keras (miras) dalam razia, pekan lalu.

GUNUNGPUTRI–Kurangnya pengawasan dalam pendistribusian, membuat minuman keras (miras) mudah diperoleh siapa saja. Tak jarang anak-anak di bawah umur pun menikmatinya. Bahkan sering kali membuat keresahan di masyarakat dengan keributan yang timbul akibat penggunaan miras oleh anak-anak di bawah umur.

Karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor berencana melahirkan Perda Miras untuk pengawasannya. Hal itu pun disambut baik. Salah satunya oleh Ketua MUI Kecamatan Gunungptri KH Nur Ali.

Ia mengatakan, sebagai minuman yang diharamkan dan dilarang dalam Islam, sudah seharusnya peredaran miras diatur dalam perda. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu solusi untuk mengurangi dampak negatif yang dihasilkan dari miras tersebut. ”Kita semua tahu miras itu merugikan bagi masyarakat, karena menjadi awal dari tindak pidana,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (2/2).

Saat ini, lanjutnya, miras sudah menjadi penyakit di masyarakat yang perlu segera ditindak. Dengan lahirnya perda, maka bisa menjadi payung hukum untuk menindak peredaran miras di Bumi Tegar Beriman.

”Kebanyakan anak-anak di bawah umur yang menenggak minuman haram tersebut, bahkan seringkali menjadi sumber tindak kriminal, seperti tawuran pelajar dan lainnya,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Amin Sugandi mengungkapkan, Perda Miras memang perlu dibuat untuk ‘memagari’ masyarakat.(rp2/c)