25 radar bogor

Percepat Relokasi PKL Puncak

andika/radar bogor RELOKASI: Lahan yang akan dijadikan tempat baru pada PKL Puncak sedang disiapkan.
andika/radar bogor
RELOKASI: Lahan yang akan dijadikan tempat baru pada PKL Puncak sedang disiapkan.

CISARUA–Pemerintah Kabu­paten Bogor terus mempercepat pembangunan lahan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak. Saat ini, pe­ngerukan tanah di lahan PT PN, Kecamatan Cisarua, sudah berangsur dilakukan.

Bupati Bogor Nurhayanti me­negaskan, proyek relokasi yang menghabiskan anggaran Rp11 miliar ini ditargetkan sele­sai Februari. Lahan satu hektare itu, sebagai fase per­tama harus sudah rapi untuk mulai memindahkan 305 pedagang yang ada.

”Itu (relokasi, red) nanti pasti dilakukan, kan sekarang sedang persiapan dulu. Bulan ini harus sudah selesai. Karena memang cuaca yang tidak mendukung, jadi terhambat,” beber Nurha­yanti usai meninjau venue paralayang di Cisarua, kemarin siang.

Setelah selesai bulan ini, lan­jut Yanti –sapaan akrabnya-, baru akan dimulai proses pelelangan. Dirinya mengatakan bahwa semua permasalahan lahan dan pembangunan harus disiapkan terlebih dahulu. ”Siap dulu, baru kami relokasi,” tegasnya.

Diwawancarai terpisah, Kabid Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor Jona Sijabat menambahkan, pihaknya sudah mencatat seluruh pe­dagang yang akan direlokasi. Ada 305 pedagang yang akan me­nempati kios di lahan ter­sebut. Satu kios memiliki luas 2 x 1,5 meter.

Jona menegaskan bahwa sam­pai saat ini tidak ada per­masalahan dengan para pedagang eksisting. Ia juga me­nga­takan bahwa pengerjaan fisik pada lahan relokasi diha­rapkan bisa selesai tepat waktu. ”Kami target semuanya tahun ini harus rampung, makin cepat makin baik, agar kawasan Puncak bisa semakin rapi dan teratur,” pungkasnya.

Aparatur setempat juga sudah menyiapkan lokasi sebagai tem­pat untuk berjualan sement­ara pada pedagang.

Eksekusi pembongkaran kios yang di relokasi tersebut akan dilakukan setelah pemindahan ke tempat sementara usai dilakukan.(dka/c)