25 radar bogor

Kades Korup Diancam Pecat

CIBINONG–Rapor merah menghantui penghujung tahun masa kepemimpinan Bupati Nurhayanti. Setidaknya, ada tiga kepala desa di Kabupaten Bogor terjerat kasus dugaan korupsi pada awal 2018. Terakhir, Kepolisian Resor Bogor menangkap seorang kepala desa atas dugaan pungutan liar dalam proses administrasi pembelian tanah di wilayah Gunungputri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bogor Deni Ardiana menyatakan akan memberhentikan mereka untuk sementara dari jabatannya. ”Pemberhentian sementara setelah ada keterangan dari kepolisian atau kejaksaan terkait status hukum mereka dalam kasusnya,” katanya.

Deni melanjutkan, selama periode kepemimpinan Bupati Nurhayanti terdapat delapan kepala desa yang tersangkut kasus serupa. Salah seorang kepala desa telah diberhentikan secara permanen setelah ada keputusan pengadilan yang menyatakannya bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Selama 2017, Deni juga menyebutkan tiga kepala desa lain yang diberhentikan sementara setelah dijadikan tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Mereka adalah kepala Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas; kepala Desa Banjarbaru, Kecamatan Ciawi; dan kepala Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup.

Sementara, tiga kasus di awal 2018 antara lain kasus proyek infrastruktur fiktif di Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, korupsi dana bantuan rumah tidak layak huni di Desa Batutulis, Kecamatan Nanggung dan terakhir pungutan liar pengurusan administrasi tanah di wilayah Gunungputri. Dari kedelapan kasus itu, Deni mengakui tiga kasus di antaranya berkaitan dengan korupsi dana bantuan RTLH.

”Kami menghormati proses hukum yang berlaku, tidak bisa memutuskan mereka bersalah kalau putusan pengadilan tidak menyatakan itu,” katanya yang mengaku belum mendapatkan laporan perkembangan proses hukum kasus-kasus tersebut.

Sebelumnya, Polres Bogor membekuk oknum Kepala Desa Gunungputri Miming Saimin atau MS (58) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah makan di kawasan Sentul, Kecamatan Babakanmadang, sekira pukul 14.00 pada 23 Januari lalu.

Informasi diperoleh menyebutkan OTT tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi suap pengurusan dokumen pembelian tanah senilai Rp20 juta.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam keterangan persnya menyebutkan awal kejadian diketahui korban telah membeli sebidang tanah seluas 470 meter persegi melalui pelaku alias MS yang menjabat sebagai kepala desa.(wil/c)